Rokan Hulu, RIAU || Sangkakala7.tv
Lagi… Lagi dan Lagi.
Polsek Tambusai, Polres Rokan Hulu, Polda Riau dibawah Komando IPTU.Efendi Lupino,SH kembali berhasil mengamankan 2 Pria berinisial AR alias Agus (29)
dan SW (40) dan menyita 1 Kg Narkotika Jenis Daun Ganja Kering di Dusun Bondar, Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (27/12/2022) malam.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK., MH, melalui Kasubsi Humas Aipda Mardiono Pasda, SH dalam keterangan Persnya mengatakan, bahwa pelaku AR alias Agus (29) merupakan warga Trans Ujung Batu III Desa Ujung Batu III, Kecamatan Huta Raja Tinggi (Huragi), Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, sedangkan SW (40) warga Dusun Sumber Lele, RT.024/RW.003, Desa Gajahrejo, Kecamatan Gendangan, Kabupaten Malang – Jawa Timur.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Senin (26/12/22) bahwa di Dusun Tandihat sering ada transaksi Narkotika jenis daun ganja, atas informasi tersebut Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lufino,SH.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambusai langsung memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Jaya Bakara. SH, bersama anggota lainnya untuk segera melakukan penyelidikan ke TKP.
Saat melakukan pengintaian, serta pengamatan di sekitar TKP, Polisi melihat ada lelaki mencurigakan dan setelah diinterogasi mengaku bernama Agus.
Selanjutnya, mengamankan dua lelaki yang mengaku bernama AR dan SW di sebuah gubuk di areal Perkebunam kelapa sawit warga di Dusun Tandihat dan dari kedua pelaku diamankan satu paket besar diduga Narkotika jenis daun ganja kering”, kata Mardiono.
Kemudian petugas menginterogasi kedua terduga Pelaku tersebut, mereka mengaku berdomisili di Aliaga Desa Huta Raja Tinggi, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas – Sumut.
Dari pengakuannya, bahwa daun ganja itu diperoleh dari ADI warga Trans Aliaga Sosa Huta Raja Tinggi untuk dijual ke Dusun Bondar, Tambusai Barat.
“Kedua Pelaku AR dan SW dan Barang Bukti (BB) berupa satu paket besar diduga narkotika jenis daun ganja kering dan 1 unit handphone merek Realmi dengan nomor Telkomsel 0813336339xx, serta 1 unit handphone merk Redmi 9 warna ungu dengan nomor Telkomsel : 0812703616xx, telah diamankan ke Polsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut. Terhadap kedua pelaku akan di jerat dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 131 Undang – Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Papar Mardiono kepada wartawan, Rabu (28/12/22) malam.
(KP-065)
Sumber : Humas Polres Rohul








