Polsek Tambusai Ringkus 2 Pelaku Narkotika dan BB 1Kg Daun Ganja Disita

- Redaktur

Kamis, 29 Desember 2022 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hulu, RIAU || Sangkakala7.tv
Lagi… Lagi dan Lagi.
Polsek Tambusai, Polres Rokan Hulu, Polda Riau dibawah Komando IPTU.Efendi Lupino,SH kembali berhasil mengamankan 2 Pria berinisial AR alias Agus (29)
dan SW (40) dan menyita 1 Kg Narkotika Jenis Daun Ganja Kering di Dusun Bondar, Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (27/12/2022) malam.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK., MH, melalui Kasubsi Humas Aipda Mardiono Pasda, SH dalam keterangan Persnya mengatakan, bahwa pelaku AR alias Agus (29) merupakan warga Trans Ujung Batu III Desa Ujung Batu III, Kecamatan Huta Raja Tinggi (Huragi), Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, sedangkan SW (40) warga Dusun Sumber Lele, RT.024/RW.003, Desa Gajahrejo, Kecamatan Gendangan, Kabupaten Malang – Jawa Timur.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Senin (26/12/22) bahwa di Dusun Tandihat sering ada transaksi Narkotika jenis daun ganja, atas informasi tersebut Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lufino,SH.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambusai langsung memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Jaya Bakara. SH, bersama anggota lainnya untuk segera melakukan penyelidikan ke TKP.

Saat melakukan pengintaian, serta pengamatan di sekitar TKP, Polisi melihat ada lelaki mencurigakan dan setelah diinterogasi mengaku bernama Agus.

Selanjutnya, mengamankan dua lelaki yang mengaku bernama AR dan SW di sebuah gubuk di areal Perkebunam kelapa sawit warga di Dusun Tandihat dan dari kedua pelaku diamankan satu paket besar diduga Narkotika jenis daun ganja kering”, kata Mardiono.

Kemudian petugas menginterogasi kedua terduga Pelaku tersebut, mereka mengaku berdomisili di Aliaga Desa Huta Raja Tinggi, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas – Sumut.

Dari pengakuannya, bahwa daun ganja itu diperoleh dari ADI warga Trans Aliaga Sosa Huta Raja Tinggi untuk dijual ke Dusun Bondar, Tambusai Barat.

“Kedua Pelaku AR dan SW dan Barang Bukti (BB) berupa satu paket besar diduga narkotika jenis daun ganja kering dan 1 unit handphone merek Realmi dengan nomor Telkomsel 0813336339xx, serta 1 unit handphone merk Redmi 9 warna ungu dengan nomor Telkomsel : 0812703616xx, telah diamankan ke Polsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut. Terhadap kedua pelaku akan di jerat dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 131 Undang – Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Papar Mardiono kepada wartawan, Rabu (28/12/22) malam.

(KP-065)

Sumber : Humas Polres Rohul

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru