Kisruh SMSI Kabupaten Bekasi, Anton R Widodo: Ketua SMSI Kab. Bekasi DA Terancam Pidana

- Redaktur

Sabtu, 31 Desember 2022 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv
Kantor Hukum ARW & Rekan, Anton R Widodo sebagai kuasa hukum RF Rochmatillah menegaskan, akan mengawal hingga tuntas kasus dugaan pemalsuan surat yang dilakukan DA Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi.

“Kami akan mengawal kasus dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam surat sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP”, tegas Anton R Widodo, saat menggelar konferensi pers di bilangan Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kamis (29/12/2022).

Anton R Widodo mengungkapkan, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik Polres Metro Bekasi Kabupaten. “Kita tinggal menunggu bagaimana perkembangan hasil penyelidikan ini. Kami sebagai pengacara akan memperjuangkan keadilan buat klien kami untuk kepastian hukum dan kemanfaatan hukum,” katanya.

Mengenai tindakan kliennya yang melaporkan DA ke Polri, Sekretaris DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bekasi ini meyakini terdapat indikasi kerugian yang dialami oleh RF Rochmatillah sebagai Sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi.

“Kita berharap kalau sudah dinaikan ke tahap penyidikan sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup & segera dilakukan gelar perkara untuk melakukan penetapan tersangka”

Anton R Widodo kembali mengatakan akan mengawal kasus ini sebaik mungkin secara normatif. “Setelah tahun baru akan dilakukan pemanggilan kembali terhadap sejumlah pengurus SMSI Provinsi Jawa Barat dan nama-nama yang ada di dalam SK kepengurusan SMSI tanggal 21 Maret 2022,” jelasnya.

Namun, Anton R Widodo membantah kalau kasus ini berjalan lamban. Menurut dia, penanganan kasus ini oleh pihak Polres Metro Bekasi Kabupaten berjalan lancar.

Kalaupun ada hambatan, lanjut Anton R Widodo, karena adanya sejumlah saksi yang pada saat adanya surat panggilan, para saksi tertunda.

“Misalnya, Ketua DPRD mendapat panggilan sebagai saksi. Dia menyatakan siap datang ke Polres, tiba-tiba dia membatalkan karena ada agenda yang tidak bisa ditinggal. Nah, itu hambatannya. Tapi secara prosedur, kasus ini berjalan lancar,” kata Anton R Widodo.

Menjawab wartawan, Anton R Widodo menjelaskan bahwa ancaman hukuman berdasarkan Pasal 263 KUHP bisa dipenjara selama 6 tahun kurungan dan Pasal 266 bisa dipenjara selama 7 tahun.

Seperti diberitakan, kisruh di SMSI Kabupaten Bekasi berujung pada laporan polisi, menyusul adanya dugaan memalsukan surat keluar Nomor: 06/SMSI-KAB.BEKASI/VI/2022, yang dilakukan Ketua SMSI Kabupaten Bekasi pada 15 Juli 2022 yang ditujukan ke Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.

Ketua SMSI Kabupaten Bekasi, DA dipolisikan dengan laporan nomor: LP/2453/SPKT/K/X/2022, dan telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kabupaten.

(R-002)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap
Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?
Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:14 WIB

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja

Senin, 20 Juli 2026 - 12:31 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:28 WIB

Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:50 WIB

Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Tapteng Salurkan Bantuan untuk Warga Penyandang Disabilitas

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:27 WIB