Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Antar Gengster, 23 Adegan Diperagakan

- Redaktur

Sabtu, 7 Januari 2023 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal-Jateng || Sangkakala7.tv
Satreskrim Polres Kendal melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terkait aksi tawuran antar gengster, Jumat (6/1/2023).
Aksi tawuran ini terjadi pada Minggu (27/11/2022) lalu.

“Kami telah melakukan rekonstruksi pembunuhan akibat aksi tawuran dua geng di jalan pantura Kendal Desa Pucangrejo Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal. Rekonstruksi memang dilakukan di lokasi kejadian,” kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Agus Budi Yuwono.

“Tersangka adalah AK, warga Kaliwungu, Kendal telah menghilangkan nyawa korban D warga Sendangmulyo, Semarang dengan cara dibacok menggunakan celurit.

Kasat Reskrim menuturkan dua puluh tiga adegan diperagakan oleh tersangka dan sesuai dengan keterangan tersangka.

“Tersangka peragakan 23 adegan mulai dari saling menantang, tawuran sampai adegan pembacokan,” tuturnya.

Agus menjelaskan saat kejadian tersangka membawa celurit yang kemudian membacok dua anggota geng lawan.
Satu korban bisa selamat sementara satu korban yakni D tewas dilokasi kejadian dengan luka bacokan dibagian punggung.

“Tersangka membacok dua korban pakai celurit besar. Satu korban selamat tapi korban D meninggal dilokasi kejadian,” jelasnya.

Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kalau ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” paparnya.

Sementara itu, tersangka A mengakui telah membacok dua orang yang masing-masing dibacok sebanyak satu kali.

“Saya bacok dua orang, tiap orangnya kena satu kali bacokan,” kata tersangka.

Setelah membacok kedua korban, tersangka kabur bersama teman-teman dan aksi tawuran pun bubar.

(KP-071)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap
Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?
Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:14 WIB

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja

Senin, 20 Juli 2026 - 12:31 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:28 WIB

Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:50 WIB

Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Tapteng Salurkan Bantuan untuk Warga Penyandang Disabilitas

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:27 WIB