RP (48) Anggota Ormas Tewas Bersimbah Darah di Jalan Ruko MM2100

- Redaktur

Selasa, 10 Januari 2023 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv
Team Jatanras Polres Metro Bekasi bersama unit reskrim polsek Cikarang Barat berhasil mengamankan FR 22 tahun pelaku tindakan pembunuhan terhadap salah satu anggota ormas di Ruko Bekasi Fajar Kawasan MM2100 Desa. Gandasari Cikarang Barat Kabupaten Bekasi. Minggu tanggal 08 Januari 2023, jam 02.00 Wib.

Kombes Gidion Arif Setiawan menyampaikan kejadian bermula dari bersenggolan saat sedang berada di sebuah club malam kartika lantai 3, karena emosi sesaat berlanjut ke aksi pembacokan.

“Ini bukan konflik antar ormas, korban saat di identifikasi merupakan keamanan yang bekerja di lokasi, dan ini murni terjadinya akibat kesalah pahaman yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam,” terang Kombes Gidion di Mapolres Metro Bekasi, Senin (9/1/2023) siang.

Sementara itu Kasat Reskrim Gogo menyampaikan kronologis kejadian bermula dari bersenggolaan kemudian tersengka dipukuli oleh korban dan teman temanya.

“(FR) pelaku berada di Lantai 3 Kartika Club pelaku di pukuli serta di keroyok oleh (RS) korban dan teman-temannya. Kemudian ketika pelaku berada di tempat kejadian saat pelaku istirahat untuk
menghilangkan rasa sakit korban menghampiri pelaku dan memukul korban sebanyak 3 kali, sehingga pelaku emosi dan mengambil Celurit dari dalam jok Sepeda motor miliknya, kemudian langsung membacok korban sebanyak tiga kali” kata kasat reskrim.

Lanjutnya berdasarkan keterangan saksi kunci dan keluarga usai kejadian pelaku FR mencoba melarikan diri namun berhasil di amankan di wilayah Semarang.

“Sat Reskrim Polrestro Bekasi dan Tim Opsnal Polsek Cikarang Barat beserta keluarga terduga pelaku yang di pimpin Kasat Reskrim Polrestro Bekasi mengamankan terduga pelaku berinisial FR berusia 22 tahun di wilayah Kabupaten Semarang, tepatnya di Rest Area Tol Km 379, yang mana pelaku hendak pulang kampung.

Dari hasil penangkapan dan pengolahan TKP barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) buah bilah celurit dan 1 (satu) potong kemeja kotak – kotak warna Biru list coklat dan merah lengan panjang.

Untuk tersangka akan dikenakan pasal dan ancaman hukuman Tindak pidana melakukan Pembunuhan dan atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 dan atau 351 KUHP diancam pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 20 Tahun”, pungkasnya.

(NHS/ASP)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap
Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?
Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:14 WIB

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja

Senin, 20 Juli 2026 - 12:31 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:28 WIB

Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:50 WIB

Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Tapteng Salurkan Bantuan untuk Warga Penyandang Disabilitas

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:27 WIB