Rokan Hulu, Riau || Sangkakala7.tv
Melakukan perbuatan melawan hukum, akhirnya seorang pria pengangguran diringkus Unit Reskrim Polsek Ujungbatu Polres Rokan Hulu (Rohul) tanpa perlawanan dalam kasus Tindak Pidana (TP) Pencurian dengan pemberatan (Curat) Sepeda Motor Roda 2.
Terduga pelaku berinisial SL (23), kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK., MH melalui Kapolsek Ujungbatu Kompol Andi Cakra Putra SIK., MH, Senin (16/1/2023).
Lanjut Kompol Andi , untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kontrakan Dusun Aur Kuning RT.002/RW.008 Desa Ngaso, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rohul, pada hari Kamis, 5/1/2023 sekitar pukul 06.00 Wib lalu.
“Adapun Barang Bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Street warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 6896 MAF, Nomor rangka MH1JM8215NK441741, Nomor mesin JM82E1439830 beserta STNKnya,” rinci Kompol Andi.
Dijelaskannya, Panit 1 Reskrim Polsek Ujungbatu Ipda Refly Setiawan Harahap SH mendapat informasi bahwa pelaku curat inisial SL, diduga melakukan pencurian pada Kamis 5 Januari 2023 lalu, di kontrakan Aur kuning RT.002, RW.008 Desa Ngaso, sedang bersembunyi di rumah NH yang beralamat di Pasar Ngaso Kecamatan Ujungbatu, Rohul.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Panit 1 Reskrim tersebut, diperintahkan Kompol Andi langsung untuk melakukan penangkapan.
“Selanjutnya, Tim Unit Reskrim Polsek Ujung Batu yang dipimpin Panit I mendatangi rumah saudara NH di Pasar Ngaso, lalu melakukan penangkapan terhadap SL.
Setelah, berhasil melakukan penangkapan terhadap SL, Tim melakukan pengembangan, lalu berhasil menemukan Satu Unit Sepeda Motor Honda Beat Street warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 6896 MAF, No rangka MH1JM8215NK441741, No mesin JM82E1439830, hasil pencurian yang telah dijual Pelaku SL di sekitar Pasir Pengaraian,” Jelas Kompol Andi.
Kompol Andi Menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, Pelaku SL juga mengaku telah melakukan pencurian Tabung Gas sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/91/XIl/2022/SPKT/POLSEK UJUNG BATU/POLRES ROHUL/POLDA RIAU Tanggal 12 Desember 2022.
“Kemudian Pelaku SL melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/93/XII/2022/SPKT/POLSEK UJUNG BATU/POLRES ROHUL/POLDA RIAU Tanggal 24 Desember 2022. Selanjutnya, Pelaku SL bersama dengan Barang Bukti (BB) diamankan ke MaPolsek Ujung Batu untuk pemeriksaan selanjutnya. Atas perbuatannya, Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat (2) KUH Pidana,” ungkap Kompol Andi.
(KP-065)
Sumber : Humas Polres Rohul








