Residivis Curanmor Bersenpi Diamankan Polsek Cikarang Pusat

- Redaktur

Selasa, 24 Januari 2023 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv
Tersangka BLS Resedivis pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi sebanyak 30 TKP di wilayah hukum Polres Metro Bekasi berhasil diamankan oleh Tim Gabungan unit Jatanras Polres Metro Bekasi bersama dengan Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya mengatakan, Bermula dari gagalnya tersangka pelaku yang hendak ingin mencuri kendaraan bermotor di sebuah kontrakan Kampung Cimahi, Rt.005 / Rw. 003, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Sabtu, (21/1/23).

“Pada saat hendak melakukan pencurian kendaraan bermotor, aksi tersangka dipergoki oleh IA yang merupakan warga yang berada dilokasi tersebut dan saat kepergok, pelaku ini sempat menembakkan senjata api ke arah saksi, sehingga saksi dan warga yang berada di lokasi langsung mengamankannya.
Kemudian pada saat tim gabungan sampai di lokasi kontrakan tersebut langsung diilakukan penangkapan terhadap target BLS dibantu oleh saksi dan warga sedangkan satu orang temannya bernama R (DPO) berhasil melarikan diri”, kata Tweddy Aditya, di halaman Mapolsek Cikarang Pusat, Selasa (24/1/23).

Lebih lanjut Kombes Pol Twedi, menurut pengakuan tersangka sudah pernah melakukan pencurian di beberapa Wilayah Polsek lainnya di Kabupaten Bekasi dan tidak segan segan melukai korbanya.

Tersangka dan rekannya selalu melakukan pencurian bersama secara bergantian dan taksegan-segan mengancam korbannya menggunakan senjata api ataupun senjata tajam dan tidak segan-segan melukai korbannya dan dari keterangan tersangka terungkap tersangka sudah melakukan aksinya di 30 TKP yang berbeda di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

Sementara itu Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian yaitu: -. 1 (Satu) buah Senjata Api rakitan, 1 (Satu) buah Pisau, 1 (Satu) buah Kunci leter T, 2 (Dua) buah anak Kunci Leter T, 1 (Satu) buah HP Merk Vivo Warna Biru, 1 (Satu) buah Kunci Sepeda Motor, dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha R25

Dan Pasal yang akan diterapkan pada tersangka yaitu Pasal 363 Ayat (1) ke 4E KUHPIDANA DAN ATAU PASAL 1 UU RI NO 12 TAHUN 1951″, pungkasnya.

(Nhs)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru