Tipu Nasabah Rp.6,79 M, Polda Riau Ringkus Eks Relationship Manager Bank

- Redaktur

Selasa, 7 Februari 2023 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru – Riau || Sangkakala7.tv
Kabar mengejutkan datang dari dunia Perbankan. Dikabarkan Seorang Wanita Cantik, mantan Relationship Manajer Bank CIMB Niaga Syariah Pekanbaru diringkus Polisi dan telah mendekam dalam penjara.

Tersangka adalah seorang Wanita yang sedang Hamil 7 Bulan berinisial SAL (32) harus berurusan dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, karena diduga kuat telah melakukan kejahatan perbankan, penipuan dan penggelapan terhadap Nasabah prioritas dengan total kerugian Rp.6,79 miliar.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, SAL ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan telah melakukan serangkaian tindak kejahatan perbankan dari rentang tahun 2020 hingga 2022”, papar Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto saat ekspose kasus, Selasa (7/2/2023).

Saat itu, tersangka selaku Relationship Manager pada PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Pekanbaru Syariah, menawarkan dan menjual produk obligasi Pemerintah Fix Rate kepada Nasabah prioritas.

Tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 9,5 persen setiap bulannya kepada para korban yang berjumlah 3(tiga) orang.
Atas iming-iming ini, Kemudian para korban nya tertarik, sehingga menyerahkan uang ke nomor rekening yang telah ditentukan oleh tersangka.

“Untuk meyakinkan Nasabah atau korban, tersangka menyerahkan trade confirmation (konfirmasi penjualan, red) palsu,” terang Kombes Sunarto.

Perbuatan tersangka terungkap setelah para korban meminta pencairan berikut keuntungan dari pembelian produk obligasi yang ditawarkan tersangka sebelumnya. Saat itu, tersangka tidak dapat menyerahkan apa yang diminta para korban.

Tersangka beralasan, pengembalian tidak dapat dilakukan secara langsung dan hanya dapat dilakukan secara bertahap. Merasa curiga , para Nasabah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak bank.

“Ternyata transaksi jual beli obligasi yang dilakukan oleh tersangka SAL tidak tercatat pada sistem Perbankan PT Bank CIMB Niaga Tbk,” sebut Kombes Sunarto.

Merasa dirugikan dan ditipu, para korban akhirnya melapor ke Polda Riau.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan Polisi dari Para Korban, SAL kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil diamankan dari rumah kontrakannya di Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu (4/2/2023) lalu.

“Tersangka saat ini sedang hamil 7 bulan,” Ujar Kombes Sunarto.

Selain tersangka, Polisi turut menyita barang bukti berupa print out rekening tabungan Nasabah, formulir aplikasi produk, fotocopy dokumen SOP tentang transaksi jual beli obligasi, fotocopy job description Jabatan Founding Relationship Manager/Senior Founding Relation Manager PT.Bank CIMB Niaga Tbk, fotocopy pengangkatan karyawan tersangka, fotocopy surat pengunduran diri tersangka, formulir konfirmasi obligasi, dan sejumlah dokumen lainnya.

Dari hasil pendalaman, diketahui tersangka telah bekerja di bank tersebut sejak tahun 2019 hingga bulan Oktober 2022, dengan jabatan Relation Manager CIMB Niaga Syariah Pekanbaru.

Tersangka mengaku uang hasil kejahatan tersebut telah habis dipergunakan untuk bermain trading dan keperluan pribadi.

“Namun saat ini masih terus kita dalami. Disamping itu penyidik Subdit II Reskrimsus Polda Riau selaku pihak yang menangani perkara, juga sedang melakukan asset trading (penelusuran aset, red) hasil kejahatan lainnya,” ucap Kabid Humas Polda Riau.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 49 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda sekurang-kurangnya Rp.10 Miliar dan maksimal Rp.200 Miliar.

“Tersangka juga dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, Pasal 372 KUHP Tentang Tindak Pidana Penggelapan. Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegas Kombes Sunarto.

Lanjut Kombes Sunarto, terkait hal ini, pihaknya mengimbau kepada Masyarakat dan para Nasabah yang menyimpan uangnya di Bank, agar lebih waspada dan hati-hati.

“Jangan mudah tergiur oleh rayuan oknum-oknum Pegawai Bank, lakukan kroscek dan konfirmasi resmi untuk memastikan produk yang ditawarkan dengan keuntungan yang menggiurkan, apakah merupakan produk resmi yang diluncurkan pihak Bank atau tidak ?,” tandas Kombes Sunarto.

(KP-065)

Sumber : Humas Polda Riau

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap
Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?
Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:14 WIB

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja

Senin, 20 Juli 2026 - 12:31 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:28 WIB

Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:50 WIB

Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wabup Tapteng Dorong Reaktivasi Penerbangan Pinangsori-Jakarta

Rabu, 29 Jul 2026 - 21:30 WIB