Wouw . . . ! Terbukti Zina dengan Istri Orang, Kades Sukadanau Nonaktif Divonis Hanya 7 Hari Penjara.

- Redaktur

Rabu, 8 Februari 2023 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv
Sidang putusan kasus perzinahan Kades Desa Sukadanau non aktif Mulyadi (50) di Pengadilan Negeri Cikarang, membuat pelapor dan keluarga pelapor beserta puluhan masyarakat Desa Sukadanau yang mengikuti persidangan putusan pengadilan kecewa. Pasalnya putusan hukuman majelis hakim yang dinilai terlalu ringan hanya 7 hari kurangan penjara.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yudha Dinata SH menetapkan Mulyadi (50) Kepala Desa Sukadanau Non Aktif di vonis hukuman 7 hari penjara setelah terbukti melakukan perzinahan dengan Rizki karunia (28) Sidang agenda putusan tersebut digelar di Ruang Chandra Pengadilan Negeri Cikrang, Senin (8/2/2023).

Sementara itu, Eko Muhtiar Putra selaku korban dari perbuatan asusila Mulyadi yang berselingkuh dengan istrinya mengaku sangat kecewa dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

Menurutnya, hukuman tersebut terlalu ringan bagi terdakwa, pasalnya terdakwa merupakan seorang Kepala Desa yang seharusnya memberikan tauladan yang baik bagi masyarakatnya.

Ia khawatir, dengan vonis hanya 7 hari itu tidak akan menimbulkan efek jera kepada para pelaku tindak asusila perselingkuhan nantinya.

“Kalau dibilang mengecewakan, ini sangat mengecewakan. Dari tuntutan maksimal yang saya harapkan untuk terdakwa M sebagai seorang Kepala Desa yang seharusnya jadi contoh dan panutan tersebut, hanya dihukum 7 hari kurungan penjara,” ungkap Eko.

Bahkan Eko menyebut, tuntutan JPU pada sidang sebelumnya yaitu 1 bulan penjara, seharusnya hukuman yang maksimal dijatuhkan terhadap terdakwa.

“Dibilang kecewa saya kecewa tapi sebelumnya saya hanya mencari pembenaran bahwa kasus perzinaan ini dilakukan oleh Kepala Desa Sukadanau, bukan sebatas fitnah. Ini sebagai pembuktian,” tegasnya.

Usai sidang putusan dinyatakan bersalah oleh PN Cikarang, puluhan warga dan tokoh masyarakat menyambangi Kantor Dinas DPMD dan Kantor Bupati Bekasi, dengan maksud memberitahukan hasil sidang Putusan dan meminta kepada Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menepati janjinya untuk memberhentikan Mulyadi dari Jabatannya sebagai Kades Sukadanau.

(KB-017)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.
Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram
Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai
Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar
Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri
Kaum Muda Waspada !!! Dugaan Peredaran Ekstasi Mulai Menyasar Generasi Muda di Balige
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pakang Bech, Polres Touna Peragakan 17 Adegan
2 Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Sibolga, 0,34 Gram Sabu Disita
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:05 WIB

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:44 WIB

Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:40 WIB

Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:26 WIB

Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri

Berita Terbaru