Wouw . . . ! Terbukti Zina dengan Istri Orang, Kades Sukadanau Nonaktif Divonis Hanya 7 Hari Penjara.

- Redaktur

Rabu, 8 Februari 2023 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv
Sidang putusan kasus perzinahan Kades Desa Sukadanau non aktif Mulyadi (50) di Pengadilan Negeri Cikarang, membuat pelapor dan keluarga pelapor beserta puluhan masyarakat Desa Sukadanau yang mengikuti persidangan putusan pengadilan kecewa. Pasalnya putusan hukuman majelis hakim yang dinilai terlalu ringan hanya 7 hari kurangan penjara.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yudha Dinata SH menetapkan Mulyadi (50) Kepala Desa Sukadanau Non Aktif di vonis hukuman 7 hari penjara setelah terbukti melakukan perzinahan dengan Rizki karunia (28) Sidang agenda putusan tersebut digelar di Ruang Chandra Pengadilan Negeri Cikrang, Senin (8/2/2023).

Sementara itu, Eko Muhtiar Putra selaku korban dari perbuatan asusila Mulyadi yang berselingkuh dengan istrinya mengaku sangat kecewa dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

Menurutnya, hukuman tersebut terlalu ringan bagi terdakwa, pasalnya terdakwa merupakan seorang Kepala Desa yang seharusnya memberikan tauladan yang baik bagi masyarakatnya.

Ia khawatir, dengan vonis hanya 7 hari itu tidak akan menimbulkan efek jera kepada para pelaku tindak asusila perselingkuhan nantinya.

“Kalau dibilang mengecewakan, ini sangat mengecewakan. Dari tuntutan maksimal yang saya harapkan untuk terdakwa M sebagai seorang Kepala Desa yang seharusnya jadi contoh dan panutan tersebut, hanya dihukum 7 hari kurungan penjara,” ungkap Eko.

Bahkan Eko menyebut, tuntutan JPU pada sidang sebelumnya yaitu 1 bulan penjara, seharusnya hukuman yang maksimal dijatuhkan terhadap terdakwa.

“Dibilang kecewa saya kecewa tapi sebelumnya saya hanya mencari pembenaran bahwa kasus perzinaan ini dilakukan oleh Kepala Desa Sukadanau, bukan sebatas fitnah. Ini sebagai pembuktian,” tegasnya.

Usai sidang putusan dinyatakan bersalah oleh PN Cikarang, puluhan warga dan tokoh masyarakat menyambangi Kantor Dinas DPMD dan Kantor Bupati Bekasi, dengan maksud memberitahukan hasil sidang Putusan dan meminta kepada Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menepati janjinya untuk memberhentikan Mulyadi dari Jabatannya sebagai Kades Sukadanau.

(KB-017)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru

Pemerintahan

Dinas Pertanian Toba Siapkan Aturan Pola Tanam dan Tertib Tanam

Senin, 14 Sep 2026 - 22:51 WIB

Pemerintahan

Bupati Humbahas Sampaikan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027

Senin, 14 Sep 2026 - 22:43 WIB