KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv
Sidang putusan kasus perzinahan Kades Desa Sukadanau non aktif Mulyadi (50) di Pengadilan Negeri Cikarang, membuat pelapor dan keluarga pelapor beserta puluhan masyarakat Desa Sukadanau yang mengikuti persidangan putusan pengadilan kecewa. Pasalnya putusan hukuman majelis hakim yang dinilai terlalu ringan hanya 7 hari kurangan penjara.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yudha Dinata SH menetapkan Mulyadi (50) Kepala Desa Sukadanau Non Aktif di vonis hukuman 7 hari penjara setelah terbukti melakukan perzinahan dengan Rizki karunia (28) Sidang agenda putusan tersebut digelar di Ruang Chandra Pengadilan Negeri Cikrang, Senin (8/2/2023).
Sementara itu, Eko Muhtiar Putra selaku korban dari perbuatan asusila Mulyadi yang berselingkuh dengan istrinya mengaku sangat kecewa dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.
Menurutnya, hukuman tersebut terlalu ringan bagi terdakwa, pasalnya terdakwa merupakan seorang Kepala Desa yang seharusnya memberikan tauladan yang baik bagi masyarakatnya.
Ia khawatir, dengan vonis hanya 7 hari itu tidak akan menimbulkan efek jera kepada para pelaku tindak asusila perselingkuhan nantinya.

“Kalau dibilang mengecewakan, ini sangat mengecewakan. Dari tuntutan maksimal yang saya harapkan untuk terdakwa M sebagai seorang Kepala Desa yang seharusnya jadi contoh dan panutan tersebut, hanya dihukum 7 hari kurungan penjara,” ungkap Eko.
Bahkan Eko menyebut, tuntutan JPU pada sidang sebelumnya yaitu 1 bulan penjara, seharusnya hukuman yang maksimal dijatuhkan terhadap terdakwa.
“Dibilang kecewa saya kecewa tapi sebelumnya saya hanya mencari pembenaran bahwa kasus perzinaan ini dilakukan oleh Kepala Desa Sukadanau, bukan sebatas fitnah. Ini sebagai pembuktian,” tegasnya.
Usai sidang putusan dinyatakan bersalah oleh PN Cikarang, puluhan warga dan tokoh masyarakat menyambangi Kantor Dinas DPMD dan Kantor Bupati Bekasi, dengan maksud memberitahukan hasil sidang Putusan dan meminta kepada Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menepati janjinya untuk memberhentikan Mulyadi dari Jabatannya sebagai Kades Sukadanau.
(KB-017)








