Rokan Hulu – Riau || Sangkakala7.tv
Polres Rokan Hulu (Rohul) Polda Riau patut diapresiasi terkait keberhasilannya dalam mengungkap Kasus Narkoba. Dalam Operasi Bina Kusuma Lancang Kuning (LK) 2023, hanya dalam waktu 24 Jam atau satu hari saja, Personil SatRes Narkoba Polres Rohul, berhasil meringkus 5 (Lima) tersangka, diantaranya : 4 Pria dan 1 Perempuan dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkoba jenis Sabu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito S.I.K.,MH melalui KasatRes Narkoba AKP Riza Effyandi SH., MH, di Pasir Pengaraian, Senin (27/3/2023).
AKP Riza menjelaskan, tersangka End alias RE diamankan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah Penginapan Alam Surga di Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rohul, Riau, pada Minggu (26/3/2023) sekitar Pukul 18.30 Wib.
“Barang Bukti 9 (Sembilan) Paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna putih bening dengan berat 9,72 gram, 1 lembar plastik Klip bening dibalut lakban warna coklat, 1 kotak warna Emas, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone android merk Vivo warna biru dengan SIM Card 0813-7803-6xx3, 1 unit hand Phone merk Samsung warna Hitam dengan SIM Card 0821-xxxx-5249,”jelas AKP Riza.
Sambung AKP Riza , untuk TKP berikutnya di sebuah Rumah Bukit Tungku di Desa Ujung Batu Timur, Kecamatan Ujung, Rohul, Minggu (26/3/2023) sekitar pukul 04.00 Wib.

“Tersangka AS alias AC dengan Barang Bukti, 2 Paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna putih bening dengan berat kotor sekitar 11,27 gram, 1 unit Hand Phone merk Realme warna dongker dengan SIM Card Nomor 0813-xxxx-2324, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 dompet warna Abu abu, 1 Sendok yang terbuat dari pipet plastik dan 8 lembar plastik klip putih bening,” beber AKP Riza yang pernah menjabat Kapolsek Bonai Darussalam Polres Rohul ini.
“Kemudian, DE alias KR dengan Barang Bukti 2 Paket Sabu dibungkus plastik klip putih bening, 1 unit Hand Phone merk Infinik warna Hitam dengan SIM Card 0813-xxxx-9129. Kemudian, tersangka lainnya, DA alias JO dengan TKP di jalan Mangga, Kelurahan Ujung Batu Kecamatan Ujung Batu Rohul, Minggu (26/3/2023 sekitar Pukul 03.25 Wib.
Barang Bukti yang diamankan dari DA alias JO 1 Paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna putih bening dengan berat kotor kurang lebih 2,21 gram, 1 unit Hand Phone merk Nokia warna Hitam dengan SIM Card 0821-xxxx-4972, 1 Tas warna Ungu merk Junfa,” terang AKP Riza.
Terakhir, kata AKP Riza , dengan TKP di Simpang Ngaso Jalan Mangga Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Rohul, Minggu (26/3/2023) sekitar Pukul 03.00 Wib.
“Tersangka Seorang Perempuan berinisial N, Barang Bukti berupa 2 Paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna Putih bening dengan berat sekitar 2,48 gram, 1 lembar tisue warna Putih, 1 unit handphone merk Oppo warna Merah dengan simcar 0852-xxxx-3553,” pungkas AKP. Riza.
(KP-065).
Sumber : Humas Polres Rohul.








