Kabupaten Bekasi || Sangkakala7.tv
Kepala Desa Sukadanau Non Aktif Mulyadi Resmi menyandang Status Terpidana Kasus Perzinahan, setelah tim eksekusi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi membawanya menuju Lapas Kelas II A Cikarang untuk menjalani hukuman, sekitar pukul 15.00 WIB, Senin, 27 Maret 2022.
Usai melakukan pemberkasan di kejaksaan, terpidana kasus perzinahan Mulyadi alias Yadi Batu, Kades Sukadanau Non Aktif, keluar dengan posisi tangan diborgol, memakai celana pendek, menggunakan sendal jepit, kemudian dimasukkan ke mobil tahanan menuju Lembaga Pemasyarakatan II A Cikarang, untuk menjalani proses hukuman selama 7 hari.
Riyan anugrah Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bekasi mengatakan, untuk perkara atas nama Mulyadi Bin Emed, Nomor 621/Pid.B/2022/Pengadilan Negeri Cikarang, atas perkara perzinahan sesuai pasal 284 ayat 1 KUHP, dengan menjatuhkan hukuman 7 hari kurungan penjara.
“Jadi untuk perkara Mulyadi Bin Emed itu dituntut dan di putus terbukti melanggar Pasal 284 ayat 1 KUHP terkait dengan perzinahan, Hari ini tanggal 27 Maret 2023 kami melaksanakan eksekusi, yang mana eksekusi tersebut dilakukan lebih ringan dari tuntutan kami, kami tuntut tanggal 17 Januari 2023 selama 1 bulan diputus 27 Febuari 2023 selama 7 hari.
Sebelum dibawa ke Lapas Cikarang, terdakwa ini dua kali kita layangkan pemanggilan, hari ini kita eksekusi tadi kurang lebih pukul 15 Sore ini, kami antar terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Cikarang untuk menjalini hukuman.
Sementara untuk yang perempuanya Rizki (28) karena putusannya PW yang berarti menjalani putusan tapi tidak menjalani kurungan, cuma kalau melakukan lagi tindak pidana dia harus masuk, dan ini karena teknisnya dalam pengawasan dia harus datang kesini untuk pelaksanaan eksekusinya namun tidak berupa tahanan dan itu akan kita lakukan segera mungkin namun saat ini kita prioritaskan yang menjalani pidana di lapas terlebih dulu”, ujarnya
Lebih lanjut, Menanggapi tuntutan 1 bulan di putus pidana selama 7 hari pihak kejasaan mengatakan, “Kita melihat fakta di persidanganya terdakwa dengan pelapor saling memaafkan dan salah satu terdakwa juga merupakan istri pelapor, namun disini kami menyampaikan apabila pihak terdakwa wanita mengulangi perbutanya melakukan tindak pidana serupa akan dilakukan penahanan”, jelasnya.
(NHS)








