BEJAT !!!, AT (45) Setubuhi Anak Tiri dan Habisi Nyawa Bayi Setelah Dilahirkan

- Redaktur

Kamis, 6 April 2023 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv
AT (45) warga Kampung Pulo Rengas RT 06 RW 02, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, yang bekerja sebagai buruh bangunan, ditetapkan tersangka oleh polisi, karena perlakuan bejat menyetubuhi anak tiri hingga membunuh bayi hasil hubungannya dengan korban.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menuturkan, tersangka melakukan aksi bejatnya terhadap anak tirinya AM (18) hingga melahirkan seorang bayi perempuan, sadisnya lagi tersangka tega menghabisi nyawa bayi sesaat setelah dilahirkan.

“Korbannya ada dua, korban yang persetubuhan anak di bawah umur ini inisial AM, korban yang satu lagi korban kekerasan anak di bawah umur hingga menyebabkan meninggal dunia ini baru beberapa saat lahir,” jelas Twedi saat konferensi pers di gedung Humas Polres Metro Bekasi, Rabu (5/4/23).

Lebih lanjut, Twedi menjelaskan tersangka melakukan aksi bejatnya sejak awal tahun 2022 silam, dengan modus merayu anak tirinya yang masih duduk dibangku kelas 3 SMA dengan iming-iming dibelikan handphone, agar korban mau disetubuhi tersangka.

“Ini dimulai sejak tahun awal tahun 2022 menurut pengakuannya seperti itu, sekitar sepuluh kali melakukannya,” ungkapnya.

Kasus tersebut terungkap saat korban AM melahirkan di kamar mandi rumahnya, lantaran panik dan takut aibnya terbongkar tersangka nekat menghabisi nyawa bayi yang baru dilahirkan oleh korban dengan sadis.

Awalnya, warga curiga atas penyebab kematian sang bayi, dugaan adanya kekerasan sehingga menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia. Setelah dikuburkan, kemudian Polisi melakukan proses ekshumasi, dengan menggali kembali makam bayi dan melakukan otopsi.

“Setelah di otopsi hasil sementara diketahui ada luka dalam di bagian kepala,” kata Twedi.

“Menurut pengakuan tersangka setelah membungkus muka bayi menutup muka bayi dengan kain, maka melakukan kekerasan terhadap anak bayi itu,” imbuhnya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat 3 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman pidana yang ada.

“Sedangkan, kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur dikenakan pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” jelas Twedi.

(Asep)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap
Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?
Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:14 WIB

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja

Senin, 20 Juli 2026 - 12:31 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:28 WIB

Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:50 WIB

Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wabup Tapteng Dorong Reaktivasi Penerbangan Pinangsori-Jakarta

Rabu, 29 Jul 2026 - 21:30 WIB