BEJAT !!!, AT (45) Setubuhi Anak Tiri dan Habisi Nyawa Bayi Setelah Dilahirkan

- Redaktur

Kamis, 6 April 2023 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BEKASI || Sangkakala7.tv
AT (45) warga Kampung Pulo Rengas RT 06 RW 02, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, yang bekerja sebagai buruh bangunan, ditetapkan tersangka oleh polisi, karena perlakuan bejat menyetubuhi anak tiri hingga membunuh bayi hasil hubungannya dengan korban.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menuturkan, tersangka melakukan aksi bejatnya terhadap anak tirinya AM (18) hingga melahirkan seorang bayi perempuan, sadisnya lagi tersangka tega menghabisi nyawa bayi sesaat setelah dilahirkan.

“Korbannya ada dua, korban yang persetubuhan anak di bawah umur ini inisial AM, korban yang satu lagi korban kekerasan anak di bawah umur hingga menyebabkan meninggal dunia ini baru beberapa saat lahir,” jelas Twedi saat konferensi pers di gedung Humas Polres Metro Bekasi, Rabu (5/4/23).

Lebih lanjut, Twedi menjelaskan tersangka melakukan aksi bejatnya sejak awal tahun 2022 silam, dengan modus merayu anak tirinya yang masih duduk dibangku kelas 3 SMA dengan iming-iming dibelikan handphone, agar korban mau disetubuhi tersangka.

“Ini dimulai sejak tahun awal tahun 2022 menurut pengakuannya seperti itu, sekitar sepuluh kali melakukannya,” ungkapnya.

Kasus tersebut terungkap saat korban AM melahirkan di kamar mandi rumahnya, lantaran panik dan takut aibnya terbongkar tersangka nekat menghabisi nyawa bayi yang baru dilahirkan oleh korban dengan sadis.

Awalnya, warga curiga atas penyebab kematian sang bayi, dugaan adanya kekerasan sehingga menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia. Setelah dikuburkan, kemudian Polisi melakukan proses ekshumasi, dengan menggali kembali makam bayi dan melakukan otopsi.

“Setelah di otopsi hasil sementara diketahui ada luka dalam di bagian kepala,” kata Twedi.

“Menurut pengakuan tersangka setelah membungkus muka bayi menutup muka bayi dengan kain, maka melakukan kekerasan terhadap anak bayi itu,” imbuhnya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat 3 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman pidana yang ada.

“Sedangkan, kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur dikenakan pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” jelas Twedi.

(Asep)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.
Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram
Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai
Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar
Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri
Kaum Muda Waspada !!! Dugaan Peredaran Ekstasi Mulai Menyasar Generasi Muda di Balige
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pakang Bech, Polres Touna Peragakan 17 Adegan
2 Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Sibolga, 0,34 Gram Sabu Disita
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:05 WIB

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:44 WIB

Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:40 WIB

Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:26 WIB

Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri

Berita Terbaru