Tapanuli Utara || Sangkakala7.tv
Mobil angkutan umum CV PO Silindung jenis Daihatsu Grand Max dengan Nomor Polisi BB 1028 BE yang dikemudikan Jerri Panggabean (40) warga Desa Pansurnapitu, Kecamatan Siatas Barita Tapanuli Utara terbalik yang mengakibatkan 8 penumpang dan Sopir mengalami luka-luka.
Peristiwa kecelakaan terjadi pada hari Jumat, 12 Mei 2023 tepatnya di Jalan lintas Tarutung – Sipirok di KM 04–05, tepatnya Desa Lumban Siagian Jae Kecamatan Siatas Barita Taput.
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K., M.H melalui kasi humas Ipda B. Gultom, SH membenarkan peristiwa tersebut.
Atas peristiwa tersebut 9 orang mengalami luka ringan, diantaranya 8 orang penumpang merupakan pelajar dan 1 orang pengemudinya.

Adapun nama-nama para korban yaitu :
1. Jerri Panggabean (40) warga Desa Pansurnapitu Kecamatan Siatas Barita Taput,
2. Dionel Michel Silalahi ( 18) warga desa Simorangkir kecamatan Siatas Barita mengalami luka Berat , Boi Rizki Silalahi (17 ) warga desa Simorangkir Kecamatan Siatas Barita (Luka Berat),
3. Hartodi Hutabarat (16 ) warga Desa Sosunggulon, Kecamatan Tarutung (Luka Ringan),
4. Dikki Silitonga (16) warga Desa Onan Tukka Kecamatan Sipahutar (Luka Ringan),
5. Rokki Pasaribu (16) warga Desa Onan Tukka Kecamatan Sipahutar (Luka Ringan),
7. Falerion Tamba (18 )Tahun, warga Desa Hutabarat Sosunggulon, Kecamatan Tarutung (Luka Ringan),
8. Mario Sibuea (16) warga Desa Simorangkir, Kecamatan Siatas Barita (Luka Ringan) dan
9. Rian Simorangkir (16) warga Desa Simorangkir, Kecamatan Siatas Barita (Luka Ringan)

Kasi Humas Ipda B. Gultom, SH menjelaskan, kronologis peristiwa tersebut berawal saat mobil melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Sipirok menuju Tarutung.
Tiba-tiba, mobil tersebut selip ke sebelah kiri searah tujuannya, supir membanting stir ke kanan dan akhirnya mobil pun tidak terkendali lalu terbalik di badan jalan.
Unit laka sudah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi serta mengamankan barang bukti berupa mobil di kantor unit laka.
Korban keseluruhan masih dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Swadana Tarutung termasuk pengemudi angkot.
(KB-062)







