Perayaan Tri Suci Waisak 2567 BE Bawa Berkah, WBP Lapas Pasir Pengaraian Terima Remisi

- Redaktur

Minggu, 4 Juni 2023 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hulu – Riau || Sangkakala7.tv
Momen Peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak 2567 Buddhis Era (BE) bagi Umat Buddha membawa Berkah bagi Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian yang beragama Buddha.

Remisi tersebut diberikan oleh Kanwil Kemenkumham Riau, melalui Kalapas Pasir Pengaraian Bahtiar Sitepu, di aula Lapas Pasir Pengaraian, Minggu (4/6) 2023).

Dalam kegiatan itu, turut hadir Kasi Binadik Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian, Sunu Istiqomah Danu dan Kasubsi Registrasi, Anton Fernando. Kalapas Bahtiar memyampaikan bahwa, pemberian remisi diberikan berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Jadi, memperoleh remisi hari raya Agama merupakan Hak dasar yang dimiliki oleh setiap warga binaan pemasyarakatan (WBP) tanpa memandang Agamanya Apa,” Ucap Bahtiar Sitepu, Usai acara, Minggu (4/6/2023).

Bahtiar menjelaskan, untuk remisi Hari Raya Waisak tahun 2023, ada 1 (Satu) orang WBP Inisial TK, mendapat remisi khusus selama 1(satu) bulan.

“Untuk besaran remisi ini, sama sekali tidak ada diskriminasi terhadap warga binaan. Semua telah sesuai standar operasional prosedur (SOP),” tegas Bahtiar.

Lanjutnya, adapun syarat dan besaran remisi telah tertuang jelas dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) No.99 Tahun 2012 dan UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan Pasal 5 Kepres No.174 Tahun 1999

“Pemberian remisi ini memiliki tujuan, selain untuk memberikan hak WBP, juga memotivasi WBP untuk tetap semangat menjalani sisa pidananya” terang Bahtiar menutup.

Terpisah, untuk diketahui bahwa , Penetapan hari Raya Waisak jatuh pada tanggal 4 Juni 2023 bukan tanggal 6 Juni 2023.

“Hari Raya Waisak Umat Buddha jatuh tanggal 4 Juni 2023, bukan 6 Juni 2023. Penetapan ini berdasarkan Patokan astronomi Universal dan Kalender Lunar (Tionghoa, Jawa, dan Bali), serta Purnama – Sidhi,” sebut Supriyadi, Dirjen Bimas Buddha di Jakarta, beberapa waktu lalu.

(KP-065)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Pencuri Emas dan Ponsel di Tapteng Ditangkap Polisi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Humbahas Imbau Masyarakat Waspada Kabut Asap

Selasa, 8 Sep 2026 - 11:11 WIB