Humbahas-Sumut || Sangkakala7.tv
Masyarakat Pemerhati Kopi Lintong (MASPEKAL) yang selama ini di kenal masyarakat sebagai Organisasi bagi petani Kopi Lintong.
Berdirinya organisasi masyarakat yang mengayomi petani kopi di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) sudah di akui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
Baru berumur seumur jagung, muncul polemik di dalam tubuh kepengurusan MASPEKAL, dua kepengurusan mengaku adalah yang sah.
Salah seorang ketua MASPEKAL, St Mula Sihombing mengaku bahwa dirinya beserta seluruh pengurus adalah yang sah yang di tandatangani Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE, dan diperkuat dengan legalitas dasar hukum dalam Akte Notaris, Rabu,14/06/2023.

Keputusan Bupati Humbahas tentang penetapan kepengurusan Maspekal yang ia pimpin tertuang di dalam Keputusan Bupati Humbahas Nomor, 134 Tahun 2021 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 20 April 2021.
Berdasarkan Keputusan Bupati Humbahas Nomor, 134 Tahun 2021, tanggal 20 April 2021, Susunan Kepengurusan Masyarakat Pemerhati Kopi Arabika Sumatera Lintong yaitu :
Ketua umum, St. Mula Sihombing, Sekretaris Umum, Harapan Munte dan Bendahara Umum dijabat oleh, Parlindungan Silaban.
Dasar hukum keabsahan legalitas Mula Sihombing sebagai Ketua Maspekal tercatat dalam Notaris, Haposan Bemfie Oktavianus. SH. M.Kn, Nomor : 04 Tanggal : 10 – 09 – 2021.
Di hari yang sama salah seorang pemilik usaha dan juga Bakal Calon Legislatif Kabupaten Humbahas dari Partai Nasdem dari Dapil IV , Manat Samosir juga mengakui kepada wartawan ketua yg pertama Gani Silaban .

“Ketua pertama Gani Silaban dan dipertengahan jalan ada perubahan pengurus dan saya dipilih angggota menjadi ketua Maspekal ,” katanya.
” Berikutnya setelah Gani Silaban mengklaim dirinya lah yang pertama menerima mandat dari Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor,” jelasnya .
Menurut Manat Samosir berarti ada dua Surat keputusan(SK) yang di tandatangani Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor dalam satu nama.
Dan meminta kepada wartawan untuk menelusuri kebenarannya mengingat logo Garuda pada SK yang di tandatangani Bupati Humbahas di berikan untuk dua pengurus MASPEKAL dan merupakan kelalaian.
(KB-061)







