Sat Narkoba Polres Toba Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Bandar Diamankan

- Redaktur

Senin, 22 Juni 2026 - 22:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Toba, Sumut || Sangkakala 7
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toba kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai bandar narkotika serta menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 96,57 gram.

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AFT (26) dan HGA (43), keduanya merupakan warga Desa Lumban Pea, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

Kapolres Toba melalui Kasat Narkoba, Iptu Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Balige.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 00.48 WIB berhasil mengamankan AFT di kawasan Sidoldol, Dusun Lumban Tonga-Tonga IV, Desa Lumban Pea, Kecamatan Balige.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus kopi sachet merek White Koffie yang berisi beberapa paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dalam berbagai ukuran.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, AFT mengaku masih menyimpan sejumlah paket sabu lainnya yang ditanam di dalam tanah di bawah pohon pisang di belakang rumahnya. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian menemukan 16 paket plastik klip ukuran besar yang diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 96,57 gram, serta satu unit timbangan elektronik yang dibungkus lakban cokelat. Kepada petugas, AFT mengaku memperoleh barang haram tersebut dari HGA.

Menindaklanjuti keterangan itu, pada hari yang sama sekitar pukul 08.52 WIB, Tim Sat Narkoba kembali bergerak dan berhasil mengamankan HGA di depan rumahnya di Desa Lumban Pea, Kecamatan Balige.

Dari tangan HGA, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo Y03t warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, HGA mengakui pernah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada AFT. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua terduga pelaku diduga menguasai dan menyimpan sabu tersebut untuk diperjualbelikan.

Kasat Narkoba Polres Toba, Iptu Tri Pranata Purba, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Toba.
“Semua pelaku narkoba akan kami ungkap, baik bandar maupun pengedar. Kami akan menegakkan hukum dengan serius agar narkoba yang menjadi musuh bersama dapat diberantas,” tegasnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Toba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Secara umum, pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen dan keberhasilan Sat Narkoba Polres Toba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Namun demikian, sesuai prinsip praduga tak bersalah, kedua orang yang diamankan tetap berstatus terduga atau tersangka hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Facebook Comments Box

Penulis : Ramli Hutapea

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
Berita ini 55 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:31 WIB

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Berita Terbaru