Rokan Hulu – Riau || Sangkakala7.tv
Unit Reserse kriminal (Reskrim) Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) pada Jumat (23/6/2023) siang.
“Pelapor HM (43), Tersangka HL (24), saksi MU (24) dan DS (51),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lupino kepada Wartawan, Sabtu (24/6/2023).
Lanjut Lupino, Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di Dusun Kota Bangun, tepatnya di RT.02/RW.01 Jalan Transmigrasi Desa Batang Kumu – Dalu Dalu, Kecamatan Tambusai, Rohul pada Jum’at (16/6/ 2023) sekitar pukul 19.00 Wib.
“Barang Bukti: 44 Tabung Gas LPG 3 Kg berisi, dan 46 Tabung Gas LPG 3 Kg dalam keadaan Kosong, 1 Unit kendaraan Roda Empat merk Mitsubishi L.300 BM 9157 MJ, warna Hitam,” beber Lupino.
Iptu Lupino menjelaskan Kronologi nya, Pada hari Kamis (15/6/2023) sekitar pukul 20.30 Wib Korban HM mendapat Telepon dari MU (saksi), memberitahukan bahwa Pintu Ruko Gudang Penjualan Gas LPG sudah dalam keadaan rusak.
Setelah mendapat informasi tersebut, selanjutnya Pelapor/Korban berangkat ke Kota Bangun (Gudang LPG).
Saat sampai di Ruko miliknya, yang bersangkutan melihat pintu Ruko dalam keadaan rusak dan tabung gas LPG 3 Kg yang berisi dan yang kosong telah hilang sebanyak 140 tabung.
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp. 32.550.000, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Seminggu kemudian, dari hasil penyelidikan, Kamis (22/6/2023) sekitar pukul 09.00 Wib Unit Reskrim Polsek Tambusai memperoleh informasi bahwa Pelaku Curat sedang berada di rumahnya yang berada di Kelurahan Tambusai Tengah.
Setelah mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambusai melaporkan kepada Kapolsek Tambusai, Kemudian Iptu Efendi Lupino memerintahkan Anggota untuk mengamankan Pelaku.
Sekira pukul 11.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Tambusai berhasil mengamankan Pelaku HL yang sedang tidur di rumahnya yang berada di Kelurahan Tambusai tengah.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian Tabung Gas LPG di Kota Bangun, Desa Batang Kumu bersama AB, tabung Gas LPG tersebut telah dijual kepada saudara ARI warga Desa Rambah Hilir Muara Rumbai.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tambusai berangkat ke Muara Rumbai dan mengamankan sebanyak 50 Tabung Gas LPG Kosong.
“Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut,” tandas Iptu Lupino.
“Akibat perbuatannya Tersangka HL dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUH Pidana,” tegas IPTU Lupino.
(KP-065)
Sumber : Humas Polres Rohul








