TONDO | Sangkakala TV –
Ratusan masyarakat asli tondo melaksanakan Demo Aksi Damai, untuk menyampaikan isi hati mereka lewat spanduk-spanduk yang mereka gelar di depan Polda Sulawesi Tengah, Senin 05/07/2021.
Demo Aksi Damai dilakukan masyarakat asli tondo, “Berawal dari kecurigaan masyarakat Tondo yang di takut-takuti dengan sertifikat no 5 tahun 1993, yang berbunyi 484 Ha, sementara di komputer BPN Kota Palu tertulis 484 M2.
Alo sebagai perwakilan masyarakat, curiga ada ke ganjilan dalam sertifikat tersebut, melihat hal itu Alo mengkonfirmasi kepada pihak BPN bernama Arahab bagian sengketa.
Saat di konfirmasi Arahab bagian sengketa mengatakan ; ada kesalahan dalam komputer BPN.
Sedangkan PT Tiga Muda membeli tanah dari kementrian dan kebudayaan.
Lalu Alo bertanya di depan awak media, apakah sertifikat copyan sama komputer BPN itu ?
Mana yang jadi rujukan masyarakat, sertifikat copyan atau komputer BPN ? Ujarnya.
“Apabila sertifikat copyan itu jadi rujukan kenapa dalam tanah negara ada rumah rumah orang yang sudah bersertifikat” ?
Apa benar Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan pernah melakukan “Jual Tanah Negara” kepada PT Tiga muda, seperti yang di katakan pihak BPN bernama Arahab bagian sengketa ?

“Alo dengan nada Keras dan Tegas, meminta “sindikat mafia tanah Tondo” segera di selesaikan oleh Presiden Ir Joko Widodo.
Alo berharap, ” Presiden Ir Joko Widodo lah yang dapat menyelesaikan permasyalahan ini”.
“Mereka sangat berharap penegak hukum tidak berpihak kepada mafia tanah. Karena saat Zainab perwakilan masyarakat melaporkan kesalahan BPN dengan Pasal Tindak Pidana Pemalsuan.
Dalam Pasal 266 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Sanksi menurut ketentuan pasal ini adalah mereka yang menyuruh menggunakan sarana tersebut untuk melakukan kejahatan, atau mereka dengan sengaja menggunakan sertifikat palsu sebagai sarana melakukan kejahatan pertanahan.
Pihak reskrim Polda Tidak bisa membuatkan laporan, dengan alasan harus ada surat pernyataan BPN benar ini salah dalam Pemberkasan.
Zainab bingung, saya melaporkan BPN masa saya di suruh minta surat pernyataan BPN, sementara sudah jelas jelas saya memiliki bukti Hasil penelusuran setifikat hak pakai Nomer 5 tahun 1993 itu seluas 484 m2 bukan 48,4 Ha.
“Zainab juga merasa aneh kenapa setifikat asli tidak pernah di perlihatkan kepada masyarat”, tegasnya.
Zainab Dan Alo sangat memohon kepada Presiden Ir Joko Widodo, untuk dapat memberikan Penjelasan dan Memberantas “Mafia Tanah Tondo”.
Karena sangat merugikan masyarakat, apalagi mereka Militan nya Pak Joko Widodo dan Mereka Mendukung Kapolri Presisi, ujarnya. (GPS)








