Kabupaten Bekasi || Sangkakala7.tv
Adikarya Parlemen :
H. Irpan Haeroni. SE Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat.
Indonesia memiliki banyak keberagaman perbedaan agama, kepercayaan, bahasa, suku dan budaya.
Dalam tubuh Pancasila terdapat Lima Sila, di Sila Pertama berbunyi: Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal inilah menjadi salah satu tanda bahwa Indonesia merupakan negara religius.
Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 berbunyi,
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.”
H. Irpan Haeroni. SE anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat menegaskan, setiap warga negara memiliki kebebasan dalam menganut agama atau keyakinan, Jumat 25 Agustus 2023.
Penduduk Indonesia memiliki kebebasan untuk memilih agama tanpa ada campur tangan maupun paksaan dari siapapun, bahkan termasuk Pemerintah sekalipun.
Sebab, keyakinan seseorang terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa, perlu dilandasi keyakinan yang kuat dalam hati nurani setiap individu, lugasnya
“Jika masyarakatnya saling menghargai dan menghormati agama satu sama lain, maka suasana lingkungan masyarakat akan rukun dan tentram tanpa adanya perpecahan atas perbedaan.”
Kemudian, Irpan Haeroni mengajak para pemuka agama, mengajak para penentu kebijakan untuk tidak jadikan agama sebagai sarana perebutan kekuasaan politik dan Ekonomi.
Katakan pada dunia, bahwa tingkat toleransi Bangsa Indonesia itu tinggi, perbedaan agama, kepercayaan, bahasa, suku dan budaya adalah berkah, ungkapnya.
(R-001)







