Kabupaten Bekasi || Sangkakala7.tv
Adikarya Parlemen :
H. Irpan Haeroni. SE Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat.
Setiap pemuda selalu punya mimpi, dan memiliki idealisme yang luar biasa. Untuk itu saya masih banyak berharap kepada pemuda pemudi Kabupaten Bekasi yang luar biasa, semangat mewujudkan Kabupaten Bekasi dengan ekonomi kreatif harus terus kita gelorakan, Kamis 06/09/2023.
Provinsi Jawa Barat jumlah penduduk terbanyak di Indonesia, tentu menghadapi banyak tantangan dan masalah, termasuk urusan generasi muda atau kepemudaan.
H. Irpan Haeroni. SE berpesan kepada pemuda-pemudi untuk senantiasa memiliki semangat menciptakan peluang kerja. Maka dari itu, ia mengingatkan para pemuda untuk pandai dalam melihat peluang apapun yang bisa dijadikan usaha.
Kemudian Irpan menegaskan, dengan kemajuan teknologi saat ini, peluang membuka usaha begitu terbuka lebar. Akan tetapi sejalan dengan hal tersebut, kompetitor dalam dunia usaha juga semakin banyak dan besar. Maka penting bagi wirausahawan untuk terus membekali diri dengan berbagai kemampuan yang bisa mendukung untuk terus bertahan dalam dunia usaha.
Para pemuda tersebut harus siap bersaing dan harus menjadi generasi bangsa yang unggul. Untuk itu mereka harus memiliki keahlian sesuai dengan tuntutan zamannya.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pada tahun 2022, Indonesia memiliki 65,82 juta jiwa penduduk yang berada dalam kelompok umur pemuda (usia 16 tahun-30 tahun) atau 24% dari penduduk Indonesia.
Namun, berdasarkan hasil Survey Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2022, tingkat pengangguran terbuka (TPT) pemuda Indonesia mencapai 13,93% pada 2022.
Artinya sekitar 14 dari 100 angkatan kerja pemuda tidak terserap dalam pasar kerja. Kondisi tersebut harus menjadi perhatian bagi pemerintah, baik tingkat pusat maupun daerah.
Melihat berbagai tantangan tersebut, Provinsi Jawa Barat telah melahirkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan. Perda tersebut terdiri dari 12 Bab dan 48 Pasal.
H. Irpan Haeroni. SE, Politikus dari Partai Gerindra mengatakan, fungsi Perda Nomor 8 Tahun 2016 adalah untuk melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Provinsi Jawa Barat.
Adapun tujuan diterbitkannya perda tersebut untuk pengembangan dan perwujudan potensi pemuda, Perwujudan pemuda yang mandiri, handal dan bertanggungjawab, serta Pembinaan pemuda.
(R-001)







