Kabupaten Bekasi || Sangkakala7.tv
Nando (25) tega membunuh istrinya Mega Suryani Dewi (24), kemudian jasad korban diselimuti di atas kasur rumah kontrakannya, di Jalan Cikedokan RT 01 RW 04, Nom 28, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Nando ditangkap polisi saat menyerahkan diri setelah membunuh istri dan memandikan jenazahnya.
Tersangka Nando dihadirkan saat Konferensi Pers di Polsek Cikarang Barat Restro Bekasi, pada Senin (11/9/2023) sore ini.
Korban dibunuh pada Kamis (7/9), namun jasadnya baru ditemukan pada Minggu (10/9).
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan terkait dengan penemuan suami membunuh istri di rumah kontrakan korban, di Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Senin (11/09/2023).
” Saat itu, pelaku dan korban cekcok mulut hingga tersulut emosi. Sebelum melakukan tindakan terhadap korban, korban ini sempat ditampar dulu dengan tangan kanan,”
“Emosi tidak terbendung, korban ditarik ke dapur dengan menggunakan tangan kiri serta tangan kanan tersangka membawa pisau dapur hingga menyayat leher korban. Pembunuhan itu dilakukan Nando kepada istri di dapur”.

Adapun motif Nando tega menghabisi nyawa sang istri lantaran spontan emosi, karena penghasilannya dibandingkan lebih kecil.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul menyatakan bahwa sang suami yang merupakan pelaku sudah menyerahkan diri. Sedangkan jenazah Mega saat ini masih RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk diautopsi.
Peristiwa pembunuhan terungkap, diawali kedatangan orang tua Mega ke rumah kontrakan anaknya pada Sabtu 9 September dini hari.
Saat itu orang tua korban melihat Mega sudah tergeletak tak bernyawa di atas kasur.
Sementara, pemilik kontrakan Muki (41) mengatakan, saat ia masuk ke dalam kamar terlihat jenazah Mega di atas kasur dan ditutup selimut.
Lalu, terlihat luka lebam di wajah Mega dan luka sayatan di bagian leher.
“Tidak ada bercak darah yang terlihat saat masuk ke dalam rumah kontrakan korban. Diduga pelaku sudah membersihkan darah korban yang berceceran di lantai,” ujar Muki.
Muki menambahkan bahwa aksi N melakukan pembunuhan terhadap istrinya kemungkinan dilakukan saat masih ada anak-anak yang balita.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Bekasi AKP. M.Said Hasan,S.T.K., S.I.K., M.A bersama Tim Identifikasi Polres Mentro Bekasi dan RSUD Kabupaten Bekasi mendatangani TKP dan bener ditemukan adanya jasad korban dalam posisi terlentang diatas kasur diselimuti handuk keadaan tak bernyawa kondisi leher terdapat luka.
“Kapolsek Cikarang Bekasi AKP Rusnawati S.H berserta tim gabungan Polres Mentro Bekasi mendapatkan kami sudah sampai di TKP betul ada jasad korban di kasur di selimuti dengan handuk.
Tersangka N (24) melakukan perbuatannya pada tanggal 7 September 2023 sekitar pukul 21.00 wib, melakukan kekerasan rumah tangga sampai korban meninggal dan berkaitan dengan masalah ekonomi.
Maka pelaku tersebut kena pasal 339 KUHP resider pasal 338 KUHP dan pasal 5, pasal 44 ayat 3 dengan ancaman 20 tahun penjara maksimal hukuman seumur hidup”.
(ASP)








