Irpan Haeroni : “Dari rakyat kembali kepada rakyat, usulkan ke pemerintah, kawal dan jaga pembangunan serta lestarikan lingkungannya”.
Kabupaten Bekasi || Sangkakala7.tv
Anggota DPRD Komisi V Provinsi Jawa Barat H. Irpan Haeroni, SE, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Pesantren Al.Bagdadi, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada hari Minggu, 01 Oktober 2023.
Sebagai Anggota Komisi V Dewan Provinsi H.Irpan Haironi SE, memberikan penjelasan kepada konstituennya tentang 3 tiga fungsi DPRD yaitu ; Legislasi, Anggaran dan Pengawasan.
Ketiga fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, dan juga untuk mendukung upaya Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah.
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum. Fungsi utamanya adalah mewakili dan menyuarakan aspirasi serta kepentingan rakyat di tingkat daerah.

Anggota DPRD berkomunikasi dengan konstituennya, mendengarkan masukan dan keluhan masyarakat, serta memperjuangkan kepentingan rakyat dalam pembuatan kebijakan.
Irpan Haeroni Politisi dari Partai Gerindra memaparkan, bagaimana proses usulan dimulai dari tingkat Dusun, Desa, Musrenbang Kecamatan, Kabupaten, hingga keputusan paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat menganggarkan kurang lebih anggaran 7 triliun untuk alokasi APBD Kabupaten Bekasi. Dengan komposisi 60 persen anggaran gaji pegawai 40 belanja daerah dan lainnya diterapkan, paparnya.
Lebih dalam Irpan menjelaskan, anggaran yang didapatkan dari pajak masyarakat dikembalikan lagi kepada masyarakat, di harapkan partisipasi masyarakat untuk mengusulkan kegiatan pembangunan diwilayahnya serta mengawal dan mengawasi jalannya proses pembangunan.
“Dari rakyat kembali kepada rakyat, usulkan ke pemerintah, kawal dan jaga pembangunan serta lestarikan lingkungannya,” tegas Irpan Haeroni.
Meningkat ke Pembahasan Perda Pesantren dimana pemerintah bersama legislatif telah mengesahkan bantuan dana anggaran pesantren semenjak tahun 2019.

Namun demikian anggaran tersebut diberikan kepada pesantren yang telah memiliki prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat daerah maupun kota.
Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) disediakan ruang tanya jawab kepada masyarakat yang hadir, salah satu peserta menanyakan aturan zonasi proses peserta seleksi masuk sekolah dengan sistem zonasi.
Pasalnya, di wilayah Selang Nangka, tidak memiliki Sekolah yang berdekatan sehingga warga kesulitan menerapkan sistem zonasi. Dengan demikian harapan warga terhadap pemerintah dapat mendirikan bangunan sekolah tingkat SMPN sampai SMAN diwilayahnya.
H.Irfan Haeroni SE anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat menjelaskan sistem zonasi dari segi positifnya pada prinsipnya adanya sistem zona untuk rasa kebersamaan antara sekolah dengan sekolah lainnya tidak ada lagi istilah sekolah favorit, sehingga berdampak ke sekolah lainnya istilah ruang kelas tidak ada siswanya tidak ada lagi.
Namun demikian dengan pertimbangan aspirasi masyarakat sebagai Dewan legislatif Daerah sudah mengajukan aspirasi ke tingkat pusat karena adanya sistem zonasi sekolah diputuskan oleh DPR RI dan Pemerintah pusat, pungkasnya.
(R-001/NHS)







