Kabupaten Bekasi || Sangkakala7.tv
Adikarya Parlemen :
H.Irpan Haeroni.SE Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat.
Anggota Komisi V DPRD Propinsi, H. Irpan Haeroni SE, kembali menyapa warganya dalam rangka agenda Sosialisasi Peraturan Daerah No.1 Tahun 2021 Tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pondok Pesantren.
Sosialisasi Perda kali ini di gelar di Pondok Pesantren Yayasan pendidikan Islam Darojatul Asfhad (Dasfaad), Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, pada Selasa, 10.00.Wib (9/10/2023)
Sosialisasi Perda Fasilitas Penyelenggaraan Pondok Pesantren di Hadiri KH.Sudarjat, SE. pemilik Ponpes Dasfaad, Ketua DPC PAPERA Kabupaten Bekasi Hasbi Asidiki, Sekdes Sukaraya, KUA, Kepala Sekolah, dewan guru Pondok Pesantren, tokoh masyarakat, pemuda dan tamu undangan lainnya.
Acara berlangsung khidmat di isi dengan lantunan Ayat Suci Alquran dan dilanjutkan sambutan dari Pemilik Yayasan pendidikan Islam KH.Sudarjat, SE.

H.Irpan Haeroni, SE, dalam paparannya mengatakan dasar pertimbangan dibuatkan nya peraturan No.1 Tahun 2021 Tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pondok Pesantren untuk mendukung dan memperkuat peran serta kontribusi pesantren di daerah sesuai dengan tradisi kebutuhan dan sebagai Lembaga Pendidikan, keilmuan, pelatihan, pengembangan masyarakat yang berkarakter pemimpin dan berakhlak.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, dibentuknya Perda Pesantren adalah sebagai bentuk perhatian legislatif dan eksekutif karena Pesantren telah lama menjadi Lembaga yang memiliki kontribusi penting dalam ikut serta mencerdaskan bangsa.
“Pesantren sejak jaman dulu itu tidak berhenti menyumbangkan tenaga pikiran hartanya jiwa’ dan raga untuk pendidikan Indonesia terutama agama untuk mencerdaskan masyarakat sekitar umum nya se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke ga pernah berhenti mendidik masyarakat dari dasar itulah legislatif dengan eksekutif kita buat perda pesantren tanda terima kasih pemerintah”, tuturnya.

Irpan Haeroni politisi dari Partai Gerindra menjelaskan, Perda Pesantren merupakan “Perda Pertama di Indonesia” yang digelar pada Rapat Paripurna DPRD, hari Senin, tertanggal 01 Februari 2021.
Perda Pesantren ini merupakan implementasi Undang-Undang No. 18 tahun 2019 tentang Pesantren.
Dengan adanya Perda Pesantren tersebut, maka pesantren di Provinsi Jawa Barat memiliki payung hukum dan akan lebih leluasa menjalankan tiga fungsinya sebagai sarana pendidikan, dakwah, serta peran sebagai pemberdayaan masyarakat agar nantinya Jawa Barat dapat menjadi juara lahir dan bathin”, jelasnya.
Irpan Haeroni Anggota Komisi V DPRD Provinsi berharap Perda Pesantren tersebut dapat secepatnya dijadikan Peraturan Gubernur, harap nya.
KH. Sudarjat, S.E pemilik pesantren Darojatul Asfhad menyambut baik kedatangan H Irpan Haroni, SE Anggota Dewan Provinsi Dapil V. Pasalnya Sosialisasi yang dijelaskan menyangkut pengembangan dunia pendidikan khususnya di pondok pesantren.

Selain itu KH. Sudarjat, S.E mengatakan, alasan mengapa mendukung hadirnya H.Irpan Haeroni SE, sebagai Anggota Legislatif Fraksi Gerindra di Pondok Pesantren miliknya ? Pasalnya H.Irpan Haeroni SE, merupakan putra tokoh ulama daerah Karang Bahagia yang dikenalnya, untuk itu dirinya mendukung serta mendoakan agar karirnya Terus maju untuk memperjuangkan kepentingan Agama dan bangsa, ujarnya.
Meningkat ke acara tanya Jawab salah satu guru peserta sosialisasi peraturan daerah pesantren menanyakan, Bagaimana mendapatkan bantuan biaya operasional pesantren sesuai yang tercantum di pasal 21 dan pasal 14 poin 5.
H.Irpan Haeroni menjawab, bahwa
Afirmasi Pesantren sebagai mana yang dimaksud adalah harus mempunyai Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) terlebih dahulu sebagai izin operasional pesantren yang kepentingannya untuk data base.
Selanjutnya tinggal menunggu peraturan Gubernur yang mengatur pengalokasian anggaran APBD Provinsi yang diikuti Kabupaten Bekasi agar APBD Kabupaten Bekasi bisa serentak di alokasikan ke pesantren menunggu Peraturan Bupati”, jelasnya.
(R-001/NHS)







