Irpan Haeroni : Konsep Politik Pemerintah Indonesia Sistem Trias Politica
KABUPATEN BEKASI || Sangkakala7.tv
Adikarya Parlemen:
H.Irpan Haeroni SE Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat H.Irpan Haeroni SE, menyapa warga nya dengan menggelar Reses Tahap I di Perumahan Telaga Pesona, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa (10/10/2023).
H Irpan Haerroni SE, Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan masa reses yaitu masa di mana anggota DPRD bekerja di luar gedung atau di luar kantor untuk melakukan kunjungan menyapa konstituen atau Daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
“Kegiatan reses dilaksanakan guna menampung aspirasi masyarakat yang akan dimasukan dalam Pokok-pokok Pikiran anggota DPR. Reses sebagai instrumen untuk memperoleh aspirasi dan masukan dari konstituen, serta untuk melihat langsung kebijakan yang dibuat oleh pemerintah,” jelasnya.

H.Irpan Haeroni SE, juga menjelaskan, tentang konsep yang dianut oleh pemerintahan Indonesia yaitu sistem Trias Politica yang diimplementasikan melalui masing-masing tiga cabang pemerintahan yaitu, Presiden dengan Kabinetnya bertugas sebagai Eksekutif, sementara DPR sebagai Legislatif, dan Mahkamah Agung bersama lembaga peradilan Militer kepolisian lainnya sebagai Yudikatif.
Tujuan utama pembagian ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, memastikan keseimbangan sistem pemerintahan.
Trias Politica berasal dari bahasa Yunani yang artinya “Politik Tiga Serangkai”. Sederhananya, Trias Politica adalah konsep politik yang berarti pemisahan kekuasaan
Fungsinya itu berbeda beda Ada Ekskutif, Legislatif dan yudikatif tapi Dia kemitraan fungsi nya satu yaitu untuk masyarakat umum masyarakat Indonesia”, jelasnya.

Kemudian di sesi tanya jawab, sebagai orang tua yang memiliki anak bekerja sebagai perawat kenapa gaji perawat kecil dibawah UMR bisakah Pa.Dewan untuk memperjuangkan kelayakan upah para perawat ?
Prinsipnya pegawai negeri sipil profesi sebagai dokter dan perawat sudah cukup tinggi, namun untuk perawat klinik atau swasta sebenarnya bukan kewenangan, namun demikian akan kita bahas kedepannya agar ada kesetaraan”,
Hasil reses yang merupakan aspirasi dari warga masyarakat Kabupaten Bekasi dan sudah dirangkum menjadi Pokok-pokok pikiran Dewan Legislatif dan akan dilaporkan dalam sidang selanjutnya dan akan diserahkan kepada pemerintah eksekutif, ” pungkasnya.
(R-001/NHS)







