Kabupaten Bekasi || Sangkakala7.tv
Adikarya Parlemen:
H.Irpan Haeroni SE Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat H.Irpan Haeroni SE, menyapa warga nya dengan menggelar Reses I Tahun Sidang 2023-2024 di RT 03 RW 02 Desa Jaya Sampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Kamis (12/10/2023).
H.Irpan Haeroni SE, Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan masa reses yaitu anggota DPRD bekerja melakukan kunjungan menyapa Konstituen atau Daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
H. Irpan Haeroni SE, Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat mengatakan, sebagai komisi yang membawahi bidang kesejahteraan rakyat, memandang pentingnya pemerataan pelayanan sosial, supaya masyarakat bisa merasakan kehadiran pemerintah.
Pendidikan, Kesehatan, Pemberdayaan perempuan, Perlindungan Anak, Sosial dan Budaya harus mendapatkan porsi yang sama dengan bidang lainnya.

Politisi dari Partai Gerindra H.Irpan Haeroni memaparkan, Kegiatan Reses dilaksanakan dalam rangka menghimpun aspirasi masyarakat. Hasil kegiatan reses ini nantinya dituangkan dalam bentuk pokok-pokok pikiran yang selanjutnya akan disampaikan kepada pihak eksekutif.
Reses sebagai instrumen untuk memperoleh aspirasi dan masukan dari konstituen, serta untuk melihat langsung kebijakan yang dibuat oleh pemerintah,” paparnya.
Kemudian H.Irpan Haeroni SE, menjelaskan tentang konsep politik yang dianut oleh pemerintahan Indonesia, yaitu sistem Trias Politica yang diimplementasikan melalui masing-masing tiga cabang pemerintahan yaitu, Presiden dengan Kabinetnya bertugas sebagai Eksekutif, sementara DPR sebagai Legislatif, dan Mahkamah Agung bersama lembaga peradilan Militer kepolisian lainnya sebagai Yudikatif.
Tujuan utama pembagian ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, memastikan keseimbangan sistem pemerintahan.

Fungsinya itu berbeda beda Ada Ekskutif, Legislatif dan yudikatif tapi Dia kemitraan fungsi nya satu yaitu untuk masyarakat umum masyarakat Indonesia”, jelasnya.
Lanjut ke sesi tanya jawab:
Pada kesempatan itu, ada masyarakat yang menyampaikan, tentang sistem PPDB, terutama jalur zonasi tidak dapat diterapkan dibeberapa daerah di Kabupaten Bekasi.
Masyarakat merasa kesulitan untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah negeri yang menggunakan sistem zonasi. Karena banyak di wilayah zonasi tempat mereka tinggal, belum terdapat sekolah negeri.
Warga menginginkan pemerintah daerah meninjau kembali pelaksanaan aturan zonasi ini.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Irpan Haeroni mengatakan, hasil reses yang merupakan aspirasi dari warga masyarakat Kabupaten Bekasi, dirangkum menjadi Pokok-pokok pikiran Dewan Legislatif dan akan dilaporkan dalam sidang selanjutnya dan akan diserahkan kepada pemerintah eksekutif, ” tutupnya.
(R-001)







