KABUPATEN BEKASI || Sangkakala7.tv
Adikarya Parlemen:
H.Irpan Haeroni.SE Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat.
Anggota DPRD Propinsi Jabar H.Irpan Haeroni menggelar Reses Tahap I Tahun 2023 di Kampung Gandaria RT 03/06 Desa Cibarusah, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Minggu 15 Oktober 2023.
Hadir di kegiatan reses tokoh masyarakat, agama dan pemuda, RT RW mewakili Pemerintah Desa setempat, warga masyarakat dan tamu undangan lainnya.
H.Irpan Haroni, SE, menyampaikan di depan konstituennya giat reses dilakukan untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat guna memberikan jawaban moral di dapilnya sebagai dewan perwakilan rakyat.

Dengan Pembentukan dan di sahkannya Perda Koperasi dan UMKM sebagai bentuk serapan aspirasi masyarakat yang bertujuan mendorong meningkatkan perekonomian daerah dapat mengurangi tingkat pengangguran di kabupaten Bekasi.
Lebih lanjut H.Irpan Haeroni SE, menyampaikan selain membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah, Tugas Anggota Dewan adalah membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu : LEGISLASI, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. ANGGARAN, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD) dan PENGAWASAN, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
Setelah terbentuk dan di sahkannya Perda Koperasi dan UMKM contoh nyata bentuk serapan aspirasi masyarakat yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yang bertujuan mendorong meningkatkan perekonomian daerah dapat mengurangi tingkat pengangguran di kabupaten Bekasi.

H.Irpan Haeroni menambahkan fungsi Dewan sebagai pembuat kebijakan, dan Pemerintah sebagai pelaksana kebijakan untuk melayani masyarakat.
“Dewan yang bikin peraturan daerah, Bupati dan jajaran pelaksana nya “, tegasnya.
Terkait banyaknya jumlah pengangguran di kabupaten Bekasi, H.Irpan Haeroni,SE, berujar melalui Sektor KOPERASI dan UMKM diyakini mampu menjadi solusi dalam membantu mengurangi angka pengangguran yang ada di Kabupaten Bekasi, selain dari sektor Industri.
Dirinya mengajak kepada generasi muda kabupaten Bekasi untuk terus menggali informasi dan membuka wawasan pasalnya dengan disahkan nya perda UMKM dan satgas tenaga kerja kita dapat memanfaat kan sebaik baiknya,
(R-001/NHS)







