Bocah 8 Tahun Tewas di Lindas Truck, Sat Lantas Polres Taput Olah Tempat Kejadian Perkara.

- Redaktur

Rabu, 25 Oktober 2023 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPANULI UTARA || Sangkakala7.tv
Seorang bocah yang masih berusia 8 tahun tewas di tempat kejadian akibat terlindas Mobil Dumb Truck Mitsubishi Colt Diesel, Senin, 23 Oktober 2023, pada pukul 18.00 Wib.

Kejadian di Jalan Raya Pangaribuan – Sipirok, Km 01-02 Desa Parsibarungan Jae, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara.

Korban AG (8), warga Desa Parsibarungan Jae, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara itu, membuat ibu korban Nuryani (44) seperti tersambar petir setelah mengetahui peristiwa yang terjadi pada anak nya.

Kesedihan pahit bagi ibu korban, sebelum putra nya meninggal, sebelumnya masih dilihat sedang bermain-main di depan rumahnya.

Tidak berapa lama kemudian terjadilah peristiwa tersebut, lebih-lebih ibu korban sudah berstatus janda karena suaminya sudah meninggal dunia.

Saat korban masih berusia 1 bulan di dalam kandungan ayah meninggal dunia sehingga membuat pahit bagi ibu nya

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasat Lantas LAKP Dahnial Saragih, saat di konfirmasi wartawan membenarkan peristiwa itu.

Atas peristiwa tersebut, Tim Unit Kecelakaan Sat Lantas sudah melakukan olah tempat kejadian perkara.

Pengemudi Truck Colt Diesel bernomor polisi BK 8885 ES yang dikemudikan oleh Ricky Haposan Silitonga (22), Desa Lobu Siregar I, Kecamatan Siborongborong, Taput itu, sudah di tetapkan sebagai tersangka dan sudah resmi di tahan sedangkan mobilnya di jadikan sebagai barang bukti.

Hasil pemeriksaan saksi-saksi di tempat kejadian, kecelakaan tersebut berawal, saat mobil melaju dari arah Kecamatan Pangaribuan menuju Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan, tiba-tiba korban memotong jalan tepat di depan rumahnya.

Saat itu mobil melaju dengan kecepatan biasa karena sedang bermuatan pasir gunung.

Karena korban tiba tiba memotong sehingga supir dumb truck pun tidak sempat mengelak.

Akibat dari peristiwa itu, korban mengalami luka robek pada perut, patah pada paha sebelah kiri dan meninggal dunia ditempat.

Jenazah korban sudah di serahkan kepada keluarganya setelah selesai dilakukan visum untuk urusan pemakaman.

Untuk pengemudi truck di kenakan melanggar Pasal 310 ayat 4 UU No.22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

(Tohap Simaremare)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kalapas Cibinong dan Empat Pejabat Dinonaktifkan, Dugaan “Klaster Mewah” Napi Masuk Pemeriksaan Internal ‎
Terima Aspirasi Buruh KSBSI, Wagub Reny Dorong Mediasi dengan PT NNI
KADES KOTO JAYO DIDUGA JADI PEMAIN PETI, ALAT BERAT RHINO KUPAS TANAH TAK BERTUAN SELUAS 1 HEKTARE
Bogor Memanas! 300 Massa PPAK Siap Geruduk Istana Bogor dan Tol Baranangsiang Terancam Ditutup ‎
Sopir Angkot Bogor Demo, Tolak Perda dan Perwali yang Dinilai Bikin Sengsara ‎
5.150 Pengemudi Ojol Ikuti Gebyar Keselamatan Lalu Lintas Korlantas Polri di Serpong
Polda Sulteng Dalami Temuan 22 Excavator di Lokasi Perkebunan, Warga Duga Aktivitas PETI Buol
Galian Pasir di Purba Baringin Diduga Tak Berizin, Warga Minta Pemkab Humbahas Turun Tangan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 20:28 WIB

Kalapas Cibinong dan Empat Pejabat Dinonaktifkan, Dugaan “Klaster Mewah” Napi Masuk Pemeriksaan Internal ‎

Senin, 21 September 2026 - 23:47 WIB

Terima Aspirasi Buruh KSBSI, Wagub Reny Dorong Mediasi dengan PT NNI

Senin, 14 September 2026 - 22:25 WIB

KADES KOTO JAYO DIDUGA JADI PEMAIN PETI, ALAT BERAT RHINO KUPAS TANAH TAK BERTUAN SELUAS 1 HEKTARE

Senin, 14 September 2026 - 08:07 WIB

Bogor Memanas! 300 Massa PPAK Siap Geruduk Istana Bogor dan Tol Baranangsiang Terancam Ditutup ‎

Kamis, 3 September 2026 - 16:46 WIB

Sopir Angkot Bogor Demo, Tolak Perda dan Perwali yang Dinilai Bikin Sengsara ‎

Berita Terbaru