Adikarya Parlemen:
H.Irpan Haeroni.SE, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jabar.
Kabupaten Bekasi || Sangkakala7.tv
H.Irpan Haeroni.SE, Anggota DPRD Provinsi Jabar menggelar kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor : 15 Tahun 2017, Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Acara berlangsung di ruang Aula Pesantren ROUDHOTUL JANNAH Pimpinan Ust. H. Sarjimin, Jalan Kampung Pelaukan Desa Karangrahayu, Kecamatan Karang Bahagia, pada Senin, 20/11/2023.
Acara ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para pelaku UMKM mengenai regulasi terbaru yang akan memberikan dampak positif bagi pengembangan ekonomi lokal.

Irpan Haeroni mengatakan, pentingnya perda ini karena mampu menjawab tantangan para pelaku UMKM atau yang memiliki usaha agar lebih kreatif khususnya Provinsi Jawa Barat.
“Mengingat di situasi saat ini, semangat kita bagaimana mendorong sektor UMKM itu bisa lebih baik lagi ke depan. Selama krisis maupun saat pandemi, justru yang bertahan sampai saat ini ada pada sektor UMKM, walaupun memang juga sempat terdampak. Tapi terbukti UMKM yang paling bisa menopang ekonomi masyarakat,” ungkapnya.
Irpan Haeroni Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Persatuan menjelaskan tantangan para pelaku UMKM ataupun wirausahawan harus dapat mengikuti perkembangan zaman saat ini.

“Tantangan para pelaku UMKM inilah seharusnya dapat diketahui masyarakat dengan Peraturan Daerah (Perda) terkait ekonomi kreatif tersebut,” tuturnya.
Irpan Haeroni Politisi dari Partai Gerindra berharap, dengan Intensif dilakukan sosialisasi Perda Nomor : 15 Tahun 2017, Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif ini, masyarakat mengetahui tentang UMKM secara jelas dan detail. Kemudian memudahkan masyarakat yang berusaha di bidang UMKM untuk lebih meningkatkan usahanya, tutupnya.
Dalam acara sosialisasi dihadiri oleh Ust. H. Sarjimin Pimpinan Pesantren Roudhotul Jannah, Ino Herawati Kepala Desa Karangrahayu, 50 Warga Masyarakat, Ketua DPC PAPERA Kab. Bekasi Hasbi, dan Tokoh Pemuda.
(R-001)







