Adikarya Parlemen:
H.Irpan Haeroni. SE, Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat.
Kabupaten Bekasi || Sangkakala7.tv
H.Irpan Haeroni SE, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Gerindra Persatuan melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah No 1 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. di Daerah Pemilihan IX Kabupaten Bekasi.
Penyebarluasan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan kali ini, dihadiri Ketua RT, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, serta puluhan ibu ibu warga di Perumahan Pesona Gading Blok H2, RT 02/RW 25 Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada hari Selasa 28 November 2023.

H.Irpan Haeroni, SE, di awal sambutannya mengatakan kegiatan penyebarluasan Perda pada hari ini merupakan bagian dari tugasnya sebagai Anggota Legislatif dimana tugas dan wewenang anggota DPRD Propinsi adalah membentuk peraturan daerah bersama Kepala Daerah sebagai lembaga eksekutif untuk membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah.
Terkait tujuan Sosialisasi Perda Keolahragaan perlu disampaikan kepada masyarakat, Irpan Haeroni mengatakan agar masyarakat mengetahui manfaat perda itu dibuat.

“Prinsipnya perda penyelenggaran dibuat sebagai dasar regulasi pemerintah mensejahterakan masyarakat dalam hal ini adalah mendukung atlet dan olahragawan”.
Lebih terangnya agar pemerintah daerah dapat memberikan penghargaan kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah maupun swasta dan perseorangan yang berprestasi yang berjasa dalam memajukan olahraga.
“Artinya dengan adanya Sosialisasi Perda ini, agar masyarakat lebih termotivasi lagi untuk memajukan olahraga menjadi hal yang positif dengan dibarengi prestasi yang diraih,” pungkasnya.
(NHS/R-001)







