Adikarya Parlemen:
H.Irpan Haeroni.SE Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Fraksi Gerindra Persatuan.
Kabupaten Bekasi || Sangkakala7.tv
Perempuan merupakan aset Bangsa dan Negara yang menunjukkan peranannya dalam proses penerusan dan penciptaan generasi yang berkualitas, sehingga perlu mendapat jaminan perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta perlu diberdayakan agar dapat mengaktualisasikan potensinya secara maksimal.
Perempuan mempunyai harkat dan martabat yang sama dan setara dengan laki-laki sehingga perempuan harus dihargai dan dilindungi, serta diberi kesempatan untuk mengembangkan diri.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar sosialisasi untuk memberikan informasi mendalam dan penyebarluasan materi Perda Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, di Kp.Brahol Utara RT 02/RW 05, Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Selasa 05 Desember 2023.

Pelaksanaan Sosialiasi Penyebarluasan Perda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan ini di hadiri tokoh agama, tokoh agama, dan ratusan Ibu-ibu warga Desa Sukajaya.
Irpan Haeroni menegaskan, pentingnya masyarakat khususnya kaum perempuan mengetahui dan mengenal Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan ini untuk meminimalisir potensi tindak kekerasan dalam rumah tangga khususnya dan di masyarakat pada umumnya.
“Tindakan kekerasan terhadap perempuan merupakan suatu tindakan yang mengakibatkan kesengsaraan dan penderitaan, baik secara psikologis, fisik dan seksual”, tegasnya.

“Tujuan sosialisasi Perda adalah agar tidak ada intimidasi, tindak kekerasan ataupun diskriminasi terhadap perempuan, sehingga perempuan mendapatkan perlindungan serta jaminan kepastian hukum dan keadilan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” ungkapnya.
Politisi dari Partai Gerindra Irpan Haeroni, mengajak kepada masyarakat agar dapat mencegah kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan, baik di lingkungan keluarga maupun di lingkungan masyarakat.
(R-001)







