Tersangka Jual Gas Diatas HET Seharga Rp 33.000,- s/d Rp 35.000,- Pertabung, Terancam 6 Tahun Penjara.

- Redaktur

Kamis, 15 Juli 2021 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALU | Sangkakala TV –
Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana minyak dan gas bumi berupa penyalahgunaan niaga gas LPG 3 kilogram.

Dalam keterangannya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng Kombes Pol Afrisal, S.I.K. melalui Wadir Krimsus Polda Sulteng Akbp Bagus Setiyawan, S.H, S.I.K., M.H mengatakan ; pengungkapan bermula pada hari jumat tanggal 09 april 2021 di Kelurahan Kamonji, Kec.Palu Barat.

Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng menemukan sebuah kios yang bukan merupakan Pangkalan resmi menjual tabung gas 3 kilogram di atas harga eceran tertinggi (HET).

Personil kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan empat orang tersangka lain dengan inisial AM Alias PY, A alias PA, HT alias B, dan HKST Alias HK dan barang bukti 211 tabung gas LPG isi 3 kilogram, 2 unit kendaraan roda empat serta beberapa dokumen, ungkapnya.

Lebih lanjut Bagus mengatakan modus operandi para tersangka dengan sengaja menjual gas LPG 3 Kg diatas HET yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sebesar Rp.18.000 (delapan belas ribu rupiah).

Tersangka menjual dengan harga Rp.33.000 sampai dengan Rp.35.000 pertabung dan memperoleh keuntungan sebesar Rp.15.000 sampai dengan Rp.17.000 pertabung, ujar mantan Kapolres Morowali Utara ini.

Terpisah Kasubid Penmas Bid Humas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari mengatakan, atas perbuatannya para tersangka di jerat pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf (f) uu RI Nomor 08 Tahun 1999 tentang : perlindungangan konsumen dan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang : Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah),

Dihimbau kepada pemilik pangkalan gas LPG khususnya 3 Kg masih dalam suasana wilayah kita dilanda pandemi covid-19 tidak menambahi beban hidup masyarakat dengan menjual Gas LPG 3 Kg diatas HET, tutup Sugeng. (Hard)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap
Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?
Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:14 WIB

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja

Senin, 20 Juli 2026 - 12:31 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:28 WIB

Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:50 WIB

Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Berita Terbaru