Tersangka Jual Gas Diatas HET Seharga Rp 33.000,- s/d Rp 35.000,- Pertabung, Terancam 6 Tahun Penjara.

- Redaktur

Kamis, 15 Juli 2021 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALU | Sangkakala TV –
Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana minyak dan gas bumi berupa penyalahgunaan niaga gas LPG 3 kilogram.

Dalam keterangannya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng Kombes Pol Afrisal, S.I.K. melalui Wadir Krimsus Polda Sulteng Akbp Bagus Setiyawan, S.H, S.I.K., M.H mengatakan ; pengungkapan bermula pada hari jumat tanggal 09 april 2021 di Kelurahan Kamonji, Kec.Palu Barat.

Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng menemukan sebuah kios yang bukan merupakan Pangkalan resmi menjual tabung gas 3 kilogram di atas harga eceran tertinggi (HET).

Personil kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan empat orang tersangka lain dengan inisial AM Alias PY, A alias PA, HT alias B, dan HKST Alias HK dan barang bukti 211 tabung gas LPG isi 3 kilogram, 2 unit kendaraan roda empat serta beberapa dokumen, ungkapnya.

Lebih lanjut Bagus mengatakan modus operandi para tersangka dengan sengaja menjual gas LPG 3 Kg diatas HET yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sebesar Rp.18.000 (delapan belas ribu rupiah).

Tersangka menjual dengan harga Rp.33.000 sampai dengan Rp.35.000 pertabung dan memperoleh keuntungan sebesar Rp.15.000 sampai dengan Rp.17.000 pertabung, ujar mantan Kapolres Morowali Utara ini.

Terpisah Kasubid Penmas Bid Humas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari mengatakan, atas perbuatannya para tersangka di jerat pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf (f) uu RI Nomor 08 Tahun 1999 tentang : perlindungangan konsumen dan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang : Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah),

Dihimbau kepada pemilik pangkalan gas LPG khususnya 3 Kg masih dalam suasana wilayah kita dilanda pandemi covid-19 tidak menambahi beban hidup masyarakat dengan menjual Gas LPG 3 Kg diatas HET, tutup Sugeng. (Hard)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar
Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri
Kaum Muda Waspada !!! Dugaan Peredaran Ekstasi Mulai Menyasar Generasi Muda di Balige
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pakang Bech, Polres Touna Peragakan 17 Adegan
2 Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Sibolga, 0,34 Gram Sabu Disita
Kejari Toba Eksekusi Lahan Terkait Perkara Korupsi Ganti Rugi Tanah di Desa Parparean II
Polres Humbahas Tangkap Tiga Warga Tipang dalam Kasus Sabu
*Satreskrim Polres Kendal Ungkap Kasus Polisi Gadungan, Dua Pelaku Dibekuk di Semarang*
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:26 WIB

Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:02 WIB

Kaum Muda Waspada !!! Dugaan Peredaran Ekstasi Mulai Menyasar Generasi Muda di Balige

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:55 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pakang Bech, Polres Touna Peragakan 17 Adegan

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:48 WIB

2 Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Sibolga, 0,34 Gram Sabu Disita

Berita Terbaru