H.Irpan Haeroni SE, Anggota DPRD Provinsi Jabar Fraksi Gerindra Persatuan Menggelar Sosialisasi Perda No 2 Tahun 2021 di Dapil IX Kabupaten Bekasi

- Redaktur

Minggu, 24 Desember 2023 - 00:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi || Sangkakala7.tv
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat H.Irpan Haeroni.SE, kembali mensosialisasikan Penyebarluasan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat, di Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, (23/12/2023).

Irpan Haeroni mengatakan bahwa Perda ini bertujuan untuk melindungi pekerja migran Indonesia dan calon pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat dari perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia, kata Irpan.

Kemudian diselaraskan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai pedoman penyelenggaraan perlindungan pekerja migran Indonesia.

Dalam acara sosialisasi penyebarluasan Perda Nomor 2 Tahun 2021, dihadiri Ketua Korda Purnawirawan Pejuang Indonesia Raya (PPIR) Kabupaten Bekasi, Nasrudin bersama dua ratusan anggotanya, Tokoh Agama, Ketua DPC Hasbi Asidiki, SE., MM, Teh Ela Caleg DPRD Dapil 2 dan Tokoh Pemuda, serta warga Desa Sindangmulya Kecamatan Cibarusah.

Perda tersebut sangat strategis karena banyaknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berasal dari Provinsi Jawa Barat.

Perda No 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat ini berisi 17 Bab, 42 Pasal, 94 Ayat dan sebagai tindaklanjut 3 (tiga) Peraturan Gubernur dan 2 (dua) Keputusan Gubernur Jawa Barat.

Provinsi Jawa Barat sangat beruntung telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat.

Lanjut Irpan Haeroni Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat mengatakan, yang melatari keberadaan Perda Nomor 2 Tahun 2021 adalah kebutuhan peningkatan kompetensi, produktivitas, dan daya saing tenaga kerja sebagai upaya pengentasan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi antar daerah.

(R-001)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Generasi Muda Sebagai Benteng Ideologi Pancasila dalam Menghadapi Berbagai Perubahan dan Tantangan di Era Digital
Lestarikan Warisan Seni Budaya Agar Tidak Ditinggalkan Hingga Terancam Hilang
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat H. Irpan Haeroni. SM : Mendukung dan Mengapresiasi Siswa yang Berhasil Mengukir Prestasi
Orang Tua Wajib Mendidik dan Membimbing Anak dalam Penggunaan Teknologi Digital
Indahnya Toleransi Kerukunan dan Kebersamaan antar Umat Beragama
Prestasi Olahraga Harus Dibangun Diatas Ekosistem yang Solid, Mengintegrasikan Ilmu Pengetahuan, Riset dan Inovasi
Penanganan Masalah Penyandang Disabilitas dan Anak Terlantar, Membutuhkan Pendekatan yang Komprehensif, Terintegrasi, dan Berkelanjutan
Menyongsong Generasi Emas 2045, Pembangunan Kesehatan Menjadi Pondasi Utama Program Keluarga Berencana
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 20:19 WIB

Generasi Muda Sebagai Benteng Ideologi Pancasila dalam Menghadapi Berbagai Perubahan dan Tantangan di Era Digital

Jumat, 18 September 2026 - 23:16 WIB

Lestarikan Warisan Seni Budaya Agar Tidak Ditinggalkan Hingga Terancam Hilang

Rabu, 16 September 2026 - 22:37 WIB

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat H. Irpan Haeroni. SM : Mendukung dan Mengapresiasi Siswa yang Berhasil Mengukir Prestasi

Selasa, 15 September 2026 - 21:46 WIB

Orang Tua Wajib Mendidik dan Membimbing Anak dalam Penggunaan Teknologi Digital

Minggu, 13 September 2026 - 22:50 WIB

Indahnya Toleransi Kerukunan dan Kebersamaan antar Umat Beragama

Berita Terbaru

Pemerintahan

BRIN Gali Visi Masa Depan Danau Toba Melalui Workshop Future Design

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:54 WIB