Kabupaten Bekasi || Sangkakala7.tv
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat H.Irpan Haeroni.SE, kembali mensosialisasikan Penyebarluasan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat, di Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, (23/12/2023).
Irpan Haeroni mengatakan bahwa Perda ini bertujuan untuk melindungi pekerja migran Indonesia dan calon pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat dari perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia, kata Irpan.
Kemudian diselaraskan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai pedoman penyelenggaraan perlindungan pekerja migran Indonesia.

Dalam acara sosialisasi penyebarluasan Perda Nomor 2 Tahun 2021, dihadiri Ketua Korda Purnawirawan Pejuang Indonesia Raya (PPIR) Kabupaten Bekasi, Nasrudin bersama dua ratusan anggotanya, Tokoh Agama, Ketua DPC Hasbi Asidiki, SE., MM, Teh Ela Caleg DPRD Dapil 2 dan Tokoh Pemuda, serta warga Desa Sindangmulya Kecamatan Cibarusah.
Perda tersebut sangat strategis karena banyaknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berasal dari Provinsi Jawa Barat.
Perda No 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat ini berisi 17 Bab, 42 Pasal, 94 Ayat dan sebagai tindaklanjut 3 (tiga) Peraturan Gubernur dan 2 (dua) Keputusan Gubernur Jawa Barat.

Provinsi Jawa Barat sangat beruntung telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat.
Lanjut Irpan Haeroni Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat mengatakan, yang melatari keberadaan Perda Nomor 2 Tahun 2021 adalah kebutuhan peningkatan kompetensi, produktivitas, dan daya saing tenaga kerja sebagai upaya pengentasan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi antar daerah.
(R-001)







