Satlantas Polres Tegal Awali Tahun 2024 Dengan Penindakan Knalpot Brong

- Redaktur

Kamis, 4 Januari 2024 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEGAL, JATENG || Sangkakala7.tv
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K. melalui Kasatlantas AKP Wendi Andranu, S.T.K., S.I.K, akan memasifkan penindakan pelanggaran lalu lintas terkait penggunaan knalpot brong, Kamis 4 Januari 2024.

Knalpot tidak standar atau knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dan laik jalan dari akan menjadi fokus penindakan pelanggaran lalu lintas pertama di awal tahun 2024.

Hal ini sesuai dengan arahan Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.St.Mk., S.H. melalui Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., yang menegaskan “Penertiban knalpot brong untuk langkah mewujudkan keamanan dan kenyamanan berkendara yang merupakan hak semua pengguna jalan,” tegasnya.

Knalpot tersebut acap kali ditemui di jalan raya dan tidak sedikit masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan yang dihasilkan. Gangguan tersebut dapat berimbas terjadinya konflik atau bahkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh masyarakat sekitar kepada pemilik knalpot brong.

Pengguna kenalpot brong melanggar Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi “Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pada kurun waktu 2 hari sejak tanggal 3-4 Januari 2023, Polres Tegal berhasil melakukan penindakan knalpot Brong sebanyak 15 orang, dan melakukan penyitaan kendaraan sebagai barang bukti. Kemudian masyarakat diwajibkan mengganti menjadi knalpot standar di tempat saat ingin menukar barang bukti.

Sejalan dengan perintah penertiban knalpot brong, Kapolres Tegal memaparkan “Kami akan berupaya menjamin keamanan dan kenyamanan para pengguna jalan di Kabupaten Tegal dengan mengusung tagline “Kabupaten Tegal Zero Knalpot Brong” sebagai langkah awal di tahun 2024,” pungkasnya.

Kasatlantas menambahkan “Kami telah menyiapkan tim tindak untuk berpatroli melaksanakan penindakkan pelanggaran lalu lintas pada lokasi-lokasi yang sering dilintasi pengguna knalpot brong yang telah kami petakan, sekaligus mengimbau kepada seluruh pengguna jalan di kabupaten tegal untuk tetap tertib berlalu lintas,” tambahnya.

(HS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Humbahas Tingkatkan Patroli Presisi dan Pengamanan Ibadah untuk Jaga Kamtibmas
Melalui Rapat Lintas Sektoral, Polres Kendal Dorong Pengaktifan Satgas MBLB
Polres Humbang Hasundutan Ungkap 5 Kasus Narkotika dalam Operasi Antik Toba 2026
Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Sat Reskrim Polres Kendal Gelar Rakor Bintek Bersama PPNS
Wakapolres Kendal Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan Nilai Persatuan Bangsa
Polres Humbahas Intensifkan Pemberantasan Narkoba
Patroli KRYD, Polres Humbang Hasundutan Intensifkan Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Cegah Perundungan Sejak Dini, Polsek Weleri Gelar Penyuluhan Anti-Bullying di SD N 1 Penyangkringan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:01 WIB

Polres Humbahas Tingkatkan Patroli Presisi dan Pengamanan Ibadah untuk Jaga Kamtibmas

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:08 WIB

Melalui Rapat Lintas Sektoral, Polres Kendal Dorong Pengaktifan Satgas MBLB

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:32 WIB

Polres Humbang Hasundutan Ungkap 5 Kasus Narkotika dalam Operasi Antik Toba 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 23:34 WIB

Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Sat Reskrim Polres Kendal Gelar Rakor Bintek Bersama PPNS

Senin, 1 Juni 2026 - 23:25 WIB

Wakapolres Kendal Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan Nilai Persatuan Bangsa

Berita Terbaru

Kesehatan

Budayakan Malu, Stop Buang Air Besar Sembarangan

Sabtu, 6 Jun 2026 - 11:32 WIB