Satlantas Polres Tegal Awali Tahun 2024 Dengan Penindakan Knalpot Brong

- Redaktur

Kamis, 4 Januari 2024 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEGAL, JATENG || Sangkakala7.tv
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K. melalui Kasatlantas AKP Wendi Andranu, S.T.K., S.I.K, akan memasifkan penindakan pelanggaran lalu lintas terkait penggunaan knalpot brong, Kamis 4 Januari 2024.

Knalpot tidak standar atau knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dan laik jalan dari akan menjadi fokus penindakan pelanggaran lalu lintas pertama di awal tahun 2024.

Hal ini sesuai dengan arahan Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.St.Mk., S.H. melalui Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., yang menegaskan “Penertiban knalpot brong untuk langkah mewujudkan keamanan dan kenyamanan berkendara yang merupakan hak semua pengguna jalan,” tegasnya.

Knalpot tersebut acap kali ditemui di jalan raya dan tidak sedikit masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan yang dihasilkan. Gangguan tersebut dapat berimbas terjadinya konflik atau bahkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh masyarakat sekitar kepada pemilik knalpot brong.

Pengguna kenalpot brong melanggar Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi “Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pada kurun waktu 2 hari sejak tanggal 3-4 Januari 2023, Polres Tegal berhasil melakukan penindakan knalpot Brong sebanyak 15 orang, dan melakukan penyitaan kendaraan sebagai barang bukti. Kemudian masyarakat diwajibkan mengganti menjadi knalpot standar di tempat saat ingin menukar barang bukti.

Sejalan dengan perintah penertiban knalpot brong, Kapolres Tegal memaparkan “Kami akan berupaya menjamin keamanan dan kenyamanan para pengguna jalan di Kabupaten Tegal dengan mengusung tagline “Kabupaten Tegal Zero Knalpot Brong” sebagai langkah awal di tahun 2024,” pungkasnya.

Kasatlantas menambahkan “Kami telah menyiapkan tim tindak untuk berpatroli melaksanakan penindakkan pelanggaran lalu lintas pada lokasi-lokasi yang sering dilintasi pengguna knalpot brong yang telah kami petakan, sekaligus mengimbau kepada seluruh pengguna jalan di kabupaten tegal untuk tetap tertib berlalu lintas,” tambahnya.

(HS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satlantas Polres Touna Perkuat Strong Point Pagi, Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas
Polda Sumut Gelar Zoom Meeting Penanggulangan Terorisme, Radikalisme dan Intoleransi
Polres Humbahas Tingkatkan Pengamanan Pasca Kericuhan di Desa Matiti II
Kapolres Tebo Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek Muara Tabir, Pastikan Pelayanan Kepolisian Berjalan Optimal
Jaga Situasi Tetap Kondusif, Kapolres Humbahas Beri Atensi Saat Pimpin Apel Pagi
Kapolres Humbahas Tekankan Pengawasan Ketat dalam Pengelolaan SPPG
Satlantas Polres Touna Tingkatkan Pengawasan Lalu Lintas di Ampana
Bangun Generasi Anti Narkoba, Satresnarkoba Humbahas Sambangi SMAN 2 Lintongnihuta
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 23:52 WIB

Satlantas Polres Touna Perkuat Strong Point Pagi, Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas

Rabu, 16 September 2026 - 19:38 WIB

Polda Sumut Gelar Zoom Meeting Penanggulangan Terorisme, Radikalisme dan Intoleransi

Senin, 14 September 2026 - 22:40 WIB

Polres Humbahas Tingkatkan Pengamanan Pasca Kericuhan di Desa Matiti II

Rabu, 9 September 2026 - 14:42 WIB

Kapolres Tebo Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek Muara Tabir, Pastikan Pelayanan Kepolisian Berjalan Optimal

Selasa, 8 September 2026 - 11:06 WIB

Jaga Situasi Tetap Kondusif, Kapolres Humbahas Beri Atensi Saat Pimpin Apel Pagi

Berita Terbaru