Adikarya Parlemen:
H.Irpan Haeroni.SE Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat.
Kabupaten Bekasi || Sangkakala7.tv
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
Berdasarkan pengertian ini maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan yaitu perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut. Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil lX Fraksi Gerindra Persatuan, H.Irpan Haeroni.SE, menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2018, Tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat Perum Griya Bhagasasi, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekas, Senin, 04/02/2024.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual sangat penting dalam upaya melindungi hasil kreativitas dan inovasi kekayaan intelektual dan ekspresi budaya tradisional di Jawa Barat.
Perda ini sangat penting untuk masyarakat Jawa Barat, khususnya warga masyarakat Kabupaten Bekasi yang memiliki berbagai usaha dan seni budaya, namun belum memahami Hak Kekayaan Intelektual prosedurnya seperti apa,” ungkapnya.
Lanjut Irpan Haeroni Perda Tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual sangat penting dalam upaya melindungi hasil kreativitas dan inovasi kekayaan intelektual dan ekspresi budaya tradisional di Jawa Barat.
Kenapa Para Pelaku Ekonomi Kreatif Harus Daftar Merek ?
* Merek adalah Kekayaan Intelektual yang perlu mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum.
* Pemilik Merek Terdaftar memiliki Hak Eksklusif.
* Sertifikat Merek sebagai bukti kepemilikan yang sah atas Merek.
* Investasi jangka panjang, meningkatkan pendapatan karena ada nilai ekonomisnya.
* Mengantisipasi terjadinya persengketaan di masa depan.
Irpan Haeroni mengatakan, tidak semua orang mampu mengeluarkan kreativitasnya untuk menghasilkan karya.
Maka dengan HAKI masyarakat akan termotivasi untuk berkarya dan berinovasi sehingga kompetisi semakin meningkat. Hal ini secara tidak langsung akan membuat para pelaku ekonomi kreatif saling berlomba untuk menghasilkan karya terbaik.
Untuk mencegah terjadinya klaim atas produk, merek, ataupun ide-ide kreatif dari pihak-pihak lain, para pelaku ekonomi kreatif sudah seharusnya mendaftarkannya ke Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Para pelaku ekonomi kreatif yang telah memiliki HAKI atau HKI tidak perlu khawatir jika produk atau idenya ditiru kompetitor karena telah mandapatkan perlindungan hukum bagi pemilik hak cipta, atau para pelaku industri kreatif, tutupnya.
(R-001)







