Adikarya Parlemen :
H.Irpan Haeroni.SE Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat.
Kabupaten Bekasi || Sangkakala7.tv
Masalah penanggulangan kemiskinan dan pengangguran, DPRD harus berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah untuk menangani masalah sosial.
H.Irpan Haeroni.SE Anggota DPRD Provinsi Jabar IX Fraksi Gerindra Persatuan menegaskan, Wakil Rakyat harus berjuang dan berupaya untuk kemakmuran rakyat, salah satunya mencari berbagai setrategi dalam memberikan pelayanan dan peningkatan ekonomi rakyat, harus ada hasil positif yakni tingkat kemiskinan menurun, dan pola kehidupan berubah menjadi lebih baik, Minggu 11/02/2024.
Salah satu faktor penyebab pengangguran adalah rendahnya kualitas SDM yang tidak sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
Tingkatkan kualitas SDM melalui pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi. Dengan demikian, tenaga kerja akan memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan industri, ucapnya.
H.Irpan Haeroni.SE Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat mengatakan, setiap investor yang menjalankan usaha atau perusahaannya di Provinsi Jawa Barat hendaknya harus berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan diminta untuk transparan dalam perekrutan tenaga kerja.
Saya berharap, Dinas Ketenagakerjaan dapat berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan yang ada di Provinsi Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Bekasi, agar tidak ada lowongan kerja yang dilakukan secara diam-diam.
Semua harus disampaikan secara terbuka, karena masih banyak putra daerah Kabupaten Bekasi di sekitar perusahaan yang belum memiliki pekerjaan,” ungkapnya.
Lanjut Politisi dari Partai Gerindra Irpan menegaskan, pihaknya tidak akan menghalangi siapapun orang dari luar Jawa Barat yang ingin bekerja Provinsi Jawa Barat khususnya di Kabupaten Bekasi. Tapi persentase yang ditetapkan perusahaan harus proporsional dengan mempertimbangkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang dibutuhkan oleh perusahaan.
Anggota Fraksi Gerindra Persatuan Jabar lX Kabupaten Bekasi Irpan Haeroni mengatakan, Warga masyarakat Provinsi Jawa Barat sangat beruntung, karena Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat.
Pekerja Migran Indonesia dan Calon Pekerja Migran Indonesia asal Jawa Barat harus dilindungi dari perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.
Lanjut Irpan Haeroni Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat menuturkan, yang melatari keberadaan Perda Nomor 2 Tahun 2021 adalah kebutuhan peningkatan kompetensi, produktivitas, dan daya saing tenaga kerja sebagai upaya pengentasan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi antar daerah, tuturnya.
(R-001)







