Adikarya Parlemen :
H.Irpan Haironi.SE, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat.
Kabupaten Bekasi || Sangkakala7.tv
Kabupaten Bekasi memiliki banyak potensi wisata yang bisa dikembangkan dan menjadi pilihan destinasi. Selain wisata religi, juga ada wisata alam dan wisata industri.
Kabupaten Bekasi memiliki banyak bangunan bersejarah yang harus mendapatkan perhatian serius, untuk diajukan sebagai cagar budaya.
H.Irpan Haeroni,SE mengatakan, pentingnya pendataan cagar budaya sebagai upaya melindungi keberlangsungan cagar budaya yang ada di Provinsi Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Bekasi, pada Jumat, 23 Februari 2024.
Situs Cagar Budaya Kramat Batok sebagai tempat tujuan wisata religi. Hal ini dilakukan dalam upaya menjaga eksistensi warisan peninggalan masa lampau agar tetap lestari.
Situs Cagar Budaya Kramat Batok diyakini merupakan Makam bersejarah tapak Kerajaan Sumedang Larang Kiai Uyut Gabid, berlokasi di Desa Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi dan makam Raden Mas Leong Tempu sebagai Kepala Pemerintahan di bawah Kerajaan Sumedang Larang.
Situs Purbakala Buni Desa Muara Bakti dan Masjid Jami Al Mujahidin Cibarusah. Kedua peninggalan sejarah itu layak menjadi cagar budaya nasional.
Ada 6 (enam) Cagar Budaya berjenis bangunan, yaitu ;
Pendopo Cikarang (Kantor Bekas Kewedanaan Cikarang Utara), Rumah bersejarah yang kini menjadi asrama Polsek Cikarang 1, dan Rumah bersejarah yang kini menjadi asrama Polsek Cikarang 2.
Kemudian Saung Ranggon di Cikedokan Cikarang Barat, Gedung Juang 45 di Tambun Selatan, serta bangunan bersejarah yang kini digunakan Dinas Pemadam Kebakaran di Tambun Selatan.
Golok Bekasi atau benda pusaka adalah karya agung warisan budaya yang sangat dihargai karena eksistensinya.
Golok Bekasi atau benda pusaka unik dan memiliki nilai sejarah, nilai artistik dan estetika, bahkan juga mengandung nilai magic.
Politisi Partai Gerindra, Irpan Haeroni menegaskan, Pengelolaan cagar budaya itu sangat perlu dilakukan agar nilai-nilai sejarah yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi tetap terjaga, tidak rusak dan juga hilang, tegas Politisi dari Partai Gerindra.
Pelestarian cagar budaya dilindungi negara dan diatur dalam Undang Undang Nom 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Setiap orang yang merusak cagar budaya diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda Rp 5 miliar, tutupnya.
(R-001)







