Pengelolaan Cagar Budaya Sangat Perlu Dilakukan Agar Nilai-nilai Sejarah Yang Ada Tetap Terjaga

- Redaktur

Sabtu, 24 Februari 2024 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adikarya Parlemen :
H.Irpan Haironi.SE, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat.

Kabupaten Bekasi || Sangkakala7.tv
Kabupaten Bekasi memiliki banyak potensi wisata yang bisa dikembangkan dan menjadi pilihan destinasi. Selain wisata religi, juga ada wisata alam dan wisata industri.

Kabupaten Bekasi memiliki banyak bangunan bersejarah yang harus mendapatkan perhatian serius, untuk diajukan sebagai cagar budaya.

H.Irpan Haeroni,SE mengatakan, pentingnya pendataan cagar budaya sebagai upaya melindungi keberlangsungan cagar budaya yang ada di Provinsi Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Bekasi, pada Jumat, 23 Februari 2024.

Situs Cagar Budaya Kramat Batok sebagai tempat tujuan wisata religi. Hal ini dilakukan dalam upaya menjaga eksistensi warisan peninggalan masa lampau agar tetap lestari.

Situs Cagar Budaya Kramat Batok diyakini merupakan Makam bersejarah tapak Kerajaan Sumedang Larang Kiai Uyut Gabid, berlokasi di Desa Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi dan makam Raden Mas Leong Tempu sebagai Kepala Pemerintahan di bawah Kerajaan Sumedang Larang.

Situs Purbakala Buni Desa Muara Bakti dan Masjid Jami Al Mujahidin Cibarusah. Kedua peninggalan sejarah itu layak menjadi cagar budaya nasional.

Ada 6 (enam) Cagar Budaya berjenis bangunan, yaitu ;
Pendopo Cikarang (Kantor Bekas Kewedanaan Cikarang Utara), Rumah bersejarah yang kini menjadi asrama Polsek Cikarang 1, dan Rumah bersejarah yang kini menjadi asrama Polsek Cikarang 2.

Kemudian Saung Ranggon di Cikedokan Cikarang Barat, Gedung Juang 45 di Tambun Selatan, serta bangunan bersejarah yang kini digunakan Dinas Pemadam Kebakaran di Tambun Selatan.

Golok Bekasi atau benda pusaka adalah karya agung warisan budaya yang sangat dihargai karena eksistensinya.

Golok Bekasi atau benda pusaka unik dan memiliki nilai sejarah, nilai artistik dan estetika, bahkan juga mengandung nilai magic.

Politisi Partai Gerindra, Irpan Haeroni menegaskan, Pengelolaan cagar budaya itu sangat perlu dilakukan agar nilai-nilai sejarah yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi tetap terjaga, tidak rusak dan juga hilang, tegas Politisi dari Partai Gerindra.

Pelestarian cagar budaya dilindungi negara dan diatur dalam Undang Undang Nom 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Setiap orang yang merusak cagar budaya diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda Rp 5 miliar, tutupnya.

(R-001)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Baleg DPR RI Laksanakan Kunjungan Kerja Reses ke Kabupaten Toba
DPRD Setujui LKPJ Bupati Deli Serdang Tahun Anggaran 2025
Komisi V DPRD Jabar Respons Desakan 34 Ormas, Perda OPSM Ditarget Masuk Prioritas 2026
DPRD Kabupaten Toba Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPj Bupati TA 2025
Rinto Simanjuntak Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Toba Gantikan Mangatas Silaen
Komisi A DPRD Toba Konsultasi Terkait SP4N Lapor ke Diskominfo Medan
Polemik Akses Pers di DPRD Humbahas, SPRI Taput Angkat Bicara
Anggota DPR RI Komisi X dari Partai Demokrat, Ucapkan Selamat Hari Jadi Sumatera Utara ke-78
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:50 WIB

Baleg DPR RI Laksanakan Kunjungan Kerja Reses ke Kabupaten Toba

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:26 WIB

DPRD Setujui LKPJ Bupati Deli Serdang Tahun Anggaran 2025

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:38 WIB

Komisi V DPRD Jabar Respons Desakan 34 Ormas, Perda OPSM Ditarget Masuk Prioritas 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:48 WIB

DPRD Kabupaten Toba Sampaikan Rekomendasi terhadap LKPj Bupati TA 2025

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:41 WIB

Rinto Simanjuntak Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Toba Gantikan Mangatas Silaen

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bergerak Cepat dan Totalitas, Bupati Tapteng Apresiasi Polri

Kamis, 2 Jul 2026 - 21:37 WIB

Pemerintahan

Bupati Tapteng Hadiri HUT APKASI ke‑26

Kamis, 2 Jul 2026 - 21:34 WIB