LBH Jong Java Layangkan Surat Permohonan Informasi Publik Terkait Proyek Pembangunan Gedung Museum di Pemalang Senilai 4,7 Miliar

- Redaktur

Selasa, 5 Maret 2024 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang, Jateng || Sangkakala7.tv
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jong Java yang berkantor di Jl. RE Martadinata Pelutan Pemalang, hari ini, Rabu 05 Maret 2024 menyambangi PPID Utama Diskominfo Kabupaten Pemalang, yang diwakilkan oleh Yogo Darminto, SH dan Gilang Adika, SH (Bagian Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat) yang bertujuan untuk menyampaikan permohonan informasi publik tentang proyek pembangunan Gedung Museum di Pemalang, Jawa Tengah yang tengah menjadi sorotan publik dengan nilai proyek Rp 4,7 miliar.

Untuk menjawab keragu-raguan hal tersebut, LBH Jong Java berusaha untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat, diantaranya poin dalam hal permohonan informasi publik ini adalah untuk mengetahui tentang:
DED/Gambar Bestek (salinan);
RAB/EE (Engineering Estimate) (salinan);
RKS (Rencana Kerja dan Syarat) (salinan).

“Ketika sudah mendapatkan ke 3 hal tersebut diatas, maka dapat disimpulkan apakah proyek pembangunan tersebut telah memenuhi standar konstruksi bangunan atau tidak ?. Kemudian dapat diketahui juga penyebab kenapa hal itu terjadi, sehingga berita yang beredar di masyarakat Pemalang dan sekitarnya bisa menjadi jelas, tidak hanya sebatas dugaan dan dugaan saja. Hal ini disampaikan Ketua LBH Jong Java, Adv. MC. Danil, SH saat dihubungi media melalui telepon cellular, Selasa (5/3/2024).

“Kami berharap pengajuan permohonan informasi publik ini dapat segera mendapatkan respon yang positip dari instansi terkait dalam waktu dekat ini, sehingga apa yang menjadi pertanyaan masyarakat umum dapat terjawab, Bilamana dalam kurun waktu 10 (sepulu) hari kami kerja belum mendapatkan tentang informasi publik yang kami maksud, maka kami akan mengajukan keberatan, kemudian 7 hari kerja, dan apabila sampai dengan hari ke 30 masih belum diberikan, maka kami akan tidak sungkan-sungkan untuk melakukan gugatan sengketa pada Komisi Informasi Publik Jawa Tengah, dan ini sudah menjadi niat dan tekad kami (LBH Jong Java) dalam hal pengabdian dan pembelaan terhadap masyarakat,” tandas Ketua LBH Jong Java Adv. MC. Danil, SH.

Pihaknya juga mengajak untuk bersama-sama kawal proyek pembangunan di Pemalang ini dengan bijak dan sesuai prosedur yang ada,” tutup Ketua LBH Jong Java Adv. MC. Danil, SH. (HS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Pencuri Emas dan Ponsel di Tapteng Ditangkap Polisi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru

Olahraga

Bupati Humbang Hasundutan Pimpin Upacara Haornas ke-43

Rabu, 9 Sep 2026 - 14:47 WIB