Adikarya Parlemen :
H.Irpan Haeroni.SE, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat.
Kabupaten Bekasi || Sangkakala7.tv
Dalam upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat mendukung langkah dan upaya Pemprov Jawa Barat melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB).
H.Irpan Haeroni.SE Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat mengatakan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak harus ditingkatkan karena perempuan merupakan tiang dalam keluarga, kita harus meminimalisasi terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, Minggu 24 Maret 2024.
Perempuan dan Laki-laki punya kesempatan yang sama baik dalam pembangunan dan juga menikmati hasil pembangunan,” tutur Irpan.
Lebih dalam, Politisi dari Partai Gerindra Irpan Haeroni menegaskan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.
Berkaca dari kasus di atas, perlu sekali program yang terarah untuk mencegah kekerasan kepada anak, baik psikis maupun fisik. Termasuk juga perlindungan kepada perempuan, sebab anak dan perempuan adalah kelompok rentan sebagai korban.
Lanjut Irpan, Kekerasan pada anak adalah perilaku kekerasan, penganiayaan, atau penyiksaan yang menimbulkan kerugian fisik dan psikis pada anak. Kekerasan terhadap anak merupakan kondisi yang sudah lama terjadi di tengah masyarakat.
Secara Ideal, anak adalah pewaris dan pelanjut masa depan bangsa, tapi secara Riil, situasi anak masih terus memburuk.
Beberapa cara pencegahan kekerasan terhadap anak :
1. Memahami pertumbuhan dan perkembangan anak.
2. Membangun komunikasi dua arah dengan anak.
3. Memperhatikan keluhan anak.
4. Membantu kesulitan anak.
5. Ajak Anak untuk berdiskusi.
6. Luangkan waktu yang tepat untuk anak.
7. Jangan mudah panik jika menghadapi anak melawan.
8. Berikan pujian kepada anak jika berperilaku baik.
9. Tidak menghardik / menghakimi anak apalagi di depan orang lain.
10. Berikan pengetahuan tentang dan pengasuhan anak yang baik melalui : Membaca buku, artikel, majalah, dan lainnya.
11. Melakukan kegiatan keagamaan dan beribadah bersama keluarga.
12. Mengenali dan Memperhatikan pergaulan anak.
(R-001)







