Rambo Hutasoit Tantang “Oknum Pengacara”, Menanggapi Dumas Pencemaran Nama Baik, Tuduhan Dianggap Berlebihan

- Redaktur

Minggu, 19 Mei 2024 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Utara || Sangkakala7.tv
Rambo Hutasoit berprofesi Wartawan Harian Media Cetak tantang seorang oknum pengacara menanggapi pengaduan masyarakat (dumas) kasus pencemaran nama baik ke Polres Tapanuli Utara atas nama kliennya.

Tuduhan tersebut dianggap berlebihan oleh pihak keluarga dan saya (Rambo Hutasoit red), karena tidak memenuhi norma-norma sesuai dengan tradisi budaya batak, keluarga saya menanggapi, tuduhan oknum pengacara tersebut dianggap berlebihan.

Pengaduan masyarakat ini muncul setelah sebuah video yang berjudul “Goyangan Satika Aduhai” beredar di dinding fasebook akun atas nama Rambo Hutasoit di media sosial.

Oknum Pengacara yang mengklaim bahwa penggunaan nama “Satika” dalam video goyangan Satika adohai telah dituding pencemaran nama baik kliennya.

Namun tuduhan ini mendapat reaksi kritikan keras dari keluarga saya sendiri, karena dianggap tidak sesuai dengan tuduhan yang dialamatkan pada dirinya, di mana nama seseorang harus disertakan dengan marganya untuk dianggap sebagai identitas yang lengkap, ujarnya, Minggu 19 Mei 2024.

Rambo menyebutkan dalam Budaya Batak, nama yang mencemarkan adalah jika disebut sebagai “Nama dan Marga,” bukan hanya “Nama” saja, di dunia ini banyak nama yang sama, jadi saya tidak pernah mengusik pripasi atas nama Satika Simamora, jadi tuduhan oknum pengacara dalam pengaduan masyarakat (dumas) tersebut telah berlebihan.

“Menurut Rambo pengaduan masyarakat (dumas) mengatakan pada Sangkakala 7 melalui telepon genggamnya, nama tanpa marga tidak dianggap sebagai identitas lengkap,” ujarnya.

“Jadi, tuduhan pencemaran nama baik ini tidak berdasar karena tidak memenuhi syarat identitas yang lengkap.”

Kasus ini menimbulkan perdebatan asumsi dimasyarakat, tentang bagaimana hukum dan adat budaya batak menerapkan dalam situasi seperti ini, apakah penggunaan nama tanpa marga dalam konteks publik dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik, atau apakah hukum harus mempertimbangkan kalimat yang tertulis pada postingan di dinding akun fasebook saya, saya kira tuduhan oknum pengacara tersebut berlebihan, ujarnya.

Rambo menambahkan pihak kepolisian masih dalam tahap penyelidikan dan belum memberikan komentar resmi terkait pengaduan masyarakat ini.

Sementara itu oknum pengacara yang menanggapi kasus ini, bersikeras bahwa nama kliennya telah dicemarkan, meskipun tanpa menyertakan marganya.

Peristiwa ini akan menjadi ujian bagi sistem hukum dalam menyeimbangkan antara peraturan formal dan norma-norma budaya yang hidup di masyarakat, imbuhnya singkat.

Pengacara yang disebut Rambo inisial (RJS) belum dapat dihubungi, hingga berita ini diturunkan.

(TS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Pencuri Emas dan Ponsel di Tapteng Ditangkap Polisi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru

Lingkungan Hidup

Sudah Diberitakan, Kebersihan Masjid Raya Bogor Tak Kunjung Berubah

Minggu, 6 Sep 2026 - 16:38 WIB