Ketua PN Tarutung Buat Penetapan, Tolak Pemohon, Dinyatakan Tidak Dapat Dieksekusi

- Redaktur

Rabu, 29 Mei 2024 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Utara || Sangkakala7.tv
Tanah keluarga Capt. Anton Sihombing yang terlerak di Jalan Sadar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara – Sumut, bahwa sekira tahun 1998/1999, ada yang bermarga Sihombing Nababan mengajukan permohonan eksekusi terhadap putusan perkara antara orang tua Anton Sihombing sebagai tergugat dengan penggugat bermarga Sihombing Nababan.

“Saya lupa nama dan nomor perkaranya, nanti kita cari”, hal ini diucapkan Anton Sihombing kepada sejumlah awak media di Pasar Siborongborong, Rabu (29/5/2024).

Ketua Pengadilan Negeri Tarutung pada masa itu adalah Mayam Sebayang SH dan Hamonangan Rambe SH. Sebagai Panitera Aanmaninglah pihak tergugat.

“Ketika itu hadir saya di Pengadilan Negeri Tarutung untuk memperlihatkan Akta Banding atas kasus tersebut.

Dan selanjutnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Tarutung menerangkan kepada pemohon, bahwa terhadap objek perkara tidak dapat dilakukan eksekusi, dikarenakan putusan perkara Pengadilan Negeri Tarutung tersebut statusnya banding, sesuai Akta Banding yang diperlihatkan oleh yang mewakili keluarga saya tergugat/termohon eksekusi” lanjutnya.

Anton Sihombing juga menyampaikan, “Bahwa pihak pemohon ketika itu mendesak Ketua Pengadilan Negeri Tarutung untuk melakukan eksekusi, sehingga Ketua Pengadilan Negeri menyurati ke Pengadilan Tinggi (PT) terhadap perkara tersebut, namun Pengadilan Tinggi tidak memberikan jawaban atau tidak ada memberi petunjuk atas kasus perkara tetsebut. Sehingga Ketua Pengadilan Negeri Tarutung membuat penetapan atas permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat dieksekusi (non exekutabel)”, jelas Anton Sihombing meniru penjelasan Ketua Panitera Pengadilan Negeri Tarutung Tahun 1997/2021.

“Setiap orang yang ingin mengelilingi dan menguasai yang bukan hak miliknya, tentu akan dapat imbalan baginya, kalau bukan yang bersangkutan, pasti pada keluarganya, tanah juga tau siapa pemiliknya dan itu sudah banyak terjadi”, ucapnya.

“Pada tahun 2007 kalau tidak salah, ada sejumlah warga yang mengaku bahwa lahan milik saya itu sudah miliknya dan dimenangkan mereka katanya di Mahkamah Agung atas gugatan Sihombing Nababan ini kepada saya, sehingga terjadi penumbangan beberapa kayu pinus milik saya peninggalan orang tua saya, sehingga para penumbang pohon pinus saya laporkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH), akhirnya sejumlah warga masuk dalam penjara.

Untuk itu, kita juga berharap demikian agar pihak Polres Tapanuli Utara segera menanggapi laporan polisi yang kita sampaikan sebelumnya, dimana Negara kita ini adalah negara hukum, tidak berlaku lagi ala permainan preman” ketusnya.

“Juga kita berharap, tambah mantan Anggota DPR RI dari Partai Golkar ini, agar juga pihak KPK menyebar pada setiap Pengadilan Negeri (PN), guna menjaga terjadinya suap atas putusan perkara, khusunya di PN Tarutung, guna agar tercipta keadilan yang jujur”, tutupnya.

(Tohap Simaremare)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice
Sat Narkoba Polres Toba Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Bandar Diamankan
Kejari Kabupaten Bogor Usut Dugaan Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Kerugian Negara Capai Rp9,1 Miliar
Kasus Penganiayaan Warga Hingga Tewas, Polres Labuhanbatu Tetapkan 3 Tersangka Petugas Pengawas dan Keamanan PT. APN
Polres Labuhan Batu Tetapkan Satu Orang Tersangka Petugas keamanan PT. Agrinas, Diduga Pelaku Kasus Pembunuhan LDH
Polres Toba Gerebek Sarang Narkoba di Tempat Hiburan Malam, 15 Orang Diamankan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:17 WIB

KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:18 WIB

Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:14 WIB

Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Senin, 22 Juni 2026 - 22:56 WIB

Sat Narkoba Polres Toba Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Bandar Diamankan

Senin, 22 Juni 2026 - 12:00 WIB

Kejari Kabupaten Bogor Usut Dugaan Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Kerugian Negara Capai Rp9,1 Miliar

Berita Terbaru

Sosial

3.117 KPM Di KECAMATAN POLLUNG TERIMA BANTUAN PANGAN

Sabtu, 27 Jun 2026 - 11:35 WIB

Pemerintahan

Delapan Lokasi Tambang Ilegal di Galang Resmi Ditutup

Sabtu, 27 Jun 2026 - 10:37 WIB