Pencuri dan Penadah Ponsel di Sibolga Ditangkap Polisi

- Redaktur

Kamis, 13 Juni 2024 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. foto : Kedua tersangka diamankan di Mapolsek Sibolga Sambas.(Sangkakala7.tv/Humas Polres Sibolga)

Sibolga, Sumut || Sangkakala7.tv
Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian. Dua tersangka diamankan dalam Operasi Sikat Toba 2024 yang dilaksanakan pada Rabu malam 12 Juni 2024 itu.

CA alias I (24), tersangka pencuri ponsel ditangkap di Jalan Jati, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, sekitar pukul 23.00 WIB. Sementara CS alias C, yang menjadi penadah barang curian, ditangkap di Jalan Kenari, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Penangkapan kedua tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/26/VI/2024/POLSEK SIBOLGA SAMBAS/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 1 Juni 2024. Kasus ini dilaporkan oleh Sarmaida Simanjuntak, warga Jalan Kenari, Kelurahan Pancuran Bambu, yang kehilangan ponsel di rumahnya pada tanggal 31 Mei 2024, sekitar pukul 05.00 WIB.

“Pagi hari saat korban hendak melaksanakan sholat subuh, ia mendapati pintu rumahnya terbuka, dan sebuah ponsel merk OPPO A17 miliknya hilang dari tempat pengecasan di kamar tidur,” ujar Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, melalui Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Martua Sinaga, Kamis (13/6/2024).

Setelah menerima laporan, sambung Martua, Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga melakukan penyelidikan intensif. Pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Gabungan mendapatkan Informasi tentang keberadaan tersangka di Jalan Jati, Kelurahan Pancuran Bambu. Tim gabungan segera menuju lokasi dan berhasil menangkap CA alias I.

Dari hasil tnterogasi, CA mengakui perbuatannya sembari menyebutkan handphone hasil curian telah dijual kepada seorang nelayan berinisial CS. Tim gabungan kemudian melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap CS.

“Barang bukti yang berhasil disita yakni satu unit pilonsel merk OPPO A17 warna biru laut dengan nomor IMEI 1: 869065061373299 dan IMEI 2: 86906506137328,” kata Martua.

Pelaku dan varang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Sibolga Sambas untuk diproses lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya polisi dalam mengurangi tindak jejahatan melalui Operasi Sikat Toba 2024.

Jurnalis : Dzulfadli Tambunan
Redaktur : Priyatna

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap
Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?
Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:14 WIB

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja

Senin, 20 Juli 2026 - 12:31 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:28 WIB

Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:50 WIB

Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Berita Terbaru