Laka Lantas Maut di Tanjakan Hajoran, Penumpang Sepeda Motor Tewas di Tempat

- Redaktur

Senin, 22 Juli 2024 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. foto : Truk tangki pengangkut LPG Nopol B 9374 SFV diamankan di Kantor Satlantas Polres Tapteng. (Sangkakala 7/Dzulfadli Tambunan)

Tapteng, SUMUT || Sangkakala 7
Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang merenggut nyawa seorang wanita paruh baya terjadi di KM 14 Jalinsum Sibolga – Padangsidempuan, tepatnya di Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Senin (22/7/2024), sekira pukul 12.00 WIB.

Masnidar (57), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang merupakan penumpang sepeda motor Honda Beat warna hitam, tewas di tempat setelah terlindas truk tangki pengangkut LPG Nopol B 9374 SFV.

Kanit Gakkum Lantas Polres Tapteng, Aipda Erwin Sinaga, membenarkan laka lantas maut yang merenggut nyawa Masnidar, warga Kelurahan Partihaman Saroha, Kecamatan Padangsidempuan Hutaimbaru, Kota Padangsidempuan.

Erwin mengungkapkan, kecelakaan bermula saat truk tangki B 9374 SFV, melaju dari arah Sidempuan menuju Kota Sibolga. Pada saat melintasi TKP, tepatnya di tanjakan Hajoran, dari arah belakang, satu unit sepeda motor Honda Beat yang dikemudikan Khairul Basri, yang berboncengan dengan Masnidar, mendahului truk tangki dengan mengambil jalur kanan.

Saat sedang mendahului, sepeda motor Honda Beat oleng dan terjatuh. Masniar yang merupakan penumpang sepeda motor terhempas ke ban belakang sebelah kanan truk tangki.

“Pengendara sepeda motor mengalami luka-luka. Sedangkan Masnidar meninggal di TKP,” ungkap Erwin.

Ia menambahkan, korban luka-luka dan korban tewas telah dibawa ke RSUD Pandan. Sementara pengemudi truk tangki LPG berinisial H, warga Jalan M. Husni Thamrin, Gang Akasia, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, telah diamankan di Kantor Satlantas Polres Tapteng, guna dimintai keterangan.

“Dalam kasus ini nantinya, siapa yang lalai akan dijerat Pasal 310 ayat 4, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Erwin.

Jurnalis : Dzulfadli Tambunan
Redaktur : Priyatna

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ditinggal Berkebun, 3 Unit Rumah Dilalap Si Jago Merah di Tapteng
Tapteng Kembali Diterjang Banjir, Dinkes Tapteng Buka Posko Kesehatan
Tapteng Kembali Banjir, Tim Gabungan BPBD Gerak Cepat Evakuasi Warga
Satu Unit Rumah Warga Rimbo Bujang Ludes Terbakar, Diduga Korsleting listrik dari Mejikom
Jalan Raya Bukan Kotak Amal! Warga Desak Penertiban Penggalangan Dana di Tajurhalang dan Bojonggede
Rumah dan Lapak Kayu Hangus Terbakar Dilalap Sijago Merah, Damkar Terkendala Macet
Nekat Abaikan Nyawa! Pemotor Tanpa Helm Bebas Melintas di Perempatan Jalan Tegar Beriman
Satu Rumah Warga Desa Jaya Mulya Ludes dilalap Si Jago Merah
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:14 WIB

Ditinggal Berkebun, 3 Unit Rumah Dilalap Si Jago Merah di Tapteng

Senin, 20 Juli 2026 - 09:13 WIB

Tapteng Kembali Diterjang Banjir, Dinkes Tapteng Buka Posko Kesehatan

Senin, 20 Juli 2026 - 09:03 WIB

Tapteng Kembali Banjir, Tim Gabungan BPBD Gerak Cepat Evakuasi Warga

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:30 WIB

Satu Unit Rumah Warga Rimbo Bujang Ludes Terbakar, Diduga Korsleting listrik dari Mejikom

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:01 WIB

Jalan Raya Bukan Kotak Amal! Warga Desak Penertiban Penggalangan Dana di Tajurhalang dan Bojonggede

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Tapteng Salurkan Bantuan untuk Warga Penyandang Disabilitas

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:27 WIB