Laka Lantas Maut di Tanjakan Hajoran, Penumpang Sepeda Motor Tewas di Tempat

- Redaktur

Senin, 22 Juli 2024 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. foto : Truk tangki pengangkut LPG Nopol B 9374 SFV diamankan di Kantor Satlantas Polres Tapteng. (Sangkakala 7/Dzulfadli Tambunan)

Tapteng, SUMUT || Sangkakala 7
Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang merenggut nyawa seorang wanita paruh baya terjadi di KM 14 Jalinsum Sibolga – Padangsidempuan, tepatnya di Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Senin (22/7/2024), sekira pukul 12.00 WIB.

Masnidar (57), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang merupakan penumpang sepeda motor Honda Beat warna hitam, tewas di tempat setelah terlindas truk tangki pengangkut LPG Nopol B 9374 SFV.

Kanit Gakkum Lantas Polres Tapteng, Aipda Erwin Sinaga, membenarkan laka lantas maut yang merenggut nyawa Masnidar, warga Kelurahan Partihaman Saroha, Kecamatan Padangsidempuan Hutaimbaru, Kota Padangsidempuan.

Erwin mengungkapkan, kecelakaan bermula saat truk tangki B 9374 SFV, melaju dari arah Sidempuan menuju Kota Sibolga. Pada saat melintasi TKP, tepatnya di tanjakan Hajoran, dari arah belakang, satu unit sepeda motor Honda Beat yang dikemudikan Khairul Basri, yang berboncengan dengan Masnidar, mendahului truk tangki dengan mengambil jalur kanan.

Saat sedang mendahului, sepeda motor Honda Beat oleng dan terjatuh. Masniar yang merupakan penumpang sepeda motor terhempas ke ban belakang sebelah kanan truk tangki.

“Pengendara sepeda motor mengalami luka-luka. Sedangkan Masnidar meninggal di TKP,” ungkap Erwin.

Ia menambahkan, korban luka-luka dan korban tewas telah dibawa ke RSUD Pandan. Sementara pengemudi truk tangki LPG berinisial H, warga Jalan M. Husni Thamrin, Gang Akasia, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, telah diamankan di Kantor Satlantas Polres Tapteng, guna dimintai keterangan.

“Dalam kasus ini nantinya, siapa yang lalai akan dijerat Pasal 310 ayat 4, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Erwin.

Jurnalis : Dzulfadli Tambunan
Redaktur : Priyatna

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kalapas Cibinong dan Empat Pejabat Dinonaktifkan, Dugaan “Klaster Mewah” Napi Masuk Pemeriksaan Internal ‎
Terima Aspirasi Buruh KSBSI, Wagub Reny Dorong Mediasi dengan PT NNI
KADES KOTO JAYO DIDUGA JADI PEMAIN PETI, ALAT BERAT RHINO KUPAS TANAH TAK BERTUAN SELUAS 1 HEKTARE
Bogor Memanas! 300 Massa PPAK Siap Geruduk Istana Bogor dan Tol Baranangsiang Terancam Ditutup ‎
Sopir Angkot Bogor Demo, Tolak Perda dan Perwali yang Dinilai Bikin Sengsara ‎
5.150 Pengemudi Ojol Ikuti Gebyar Keselamatan Lalu Lintas Korlantas Polri di Serpong
Polda Sulteng Dalami Temuan 22 Excavator di Lokasi Perkebunan, Warga Duga Aktivitas PETI Buol
Galian Pasir di Purba Baringin Diduga Tak Berizin, Warga Minta Pemkab Humbahas Turun Tangan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 23:47 WIB

Terima Aspirasi Buruh KSBSI, Wagub Reny Dorong Mediasi dengan PT NNI

Senin, 14 September 2026 - 22:25 WIB

KADES KOTO JAYO DIDUGA JADI PEMAIN PETI, ALAT BERAT RHINO KUPAS TANAH TAK BERTUAN SELUAS 1 HEKTARE

Senin, 14 September 2026 - 08:07 WIB

Bogor Memanas! 300 Massa PPAK Siap Geruduk Istana Bogor dan Tol Baranangsiang Terancam Ditutup ‎

Kamis, 3 September 2026 - 16:46 WIB

Sopir Angkot Bogor Demo, Tolak Perda dan Perwali yang Dinilai Bikin Sengsara ‎

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:41 WIB

5.150 Pengemudi Ojol Ikuti Gebyar Keselamatan Lalu Lintas Korlantas Polri di Serpong

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Tapteng Bantu Korban Kebakaran Manduamas

Senin, 28 Sep 2026 - 15:52 WIB