Ket foto : Sidang kasus Dugaan pengeroyokan Karyawan PT SAE, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(Sangkakala 7/Dzulfadli Tambunan)
Padangsidimpuan, Sumut || Sangkakala 7
Sidang kasus dugaan pengeroyokan terhadap karyawan PT Sinar Avanoska Emas (SAE), memasuki agenda pemeriksaan saksi. Dua orang saksi dihadirkan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Kamis (15/8/2024). Saksi yang dihadirkan PT SAE sebanyak dua orang yakni, Parlindungan alias Unyil dan D selaku Direktur Utama PT SAE.
Parlindungan alias Unyil yang bekerja sebagai Humas PT SAE Marancar, Tapanuli Selatan (Tapsel), dalam kesaksiannya menjelaskan, bahwa pada Jumat (16/2/2024), sekira pukul 09.30 WIB, dirinya bersama rekan kerja lainnya berada di pintu gerbang Get R.17 PLTA Marancar, Tapsel, untuk melakukan monitoring terhadap karyawan yang sedang beraktifitas.
Tidak berapa lama kemudian, kata Unyil, seratusan orang datang yang dua diantaranya diduga oknum anggota DPRD Tapsel berinisial ESS alias Bobon dan AM. Selain oknum anggota DPRD tersebut, ikut juga terdakwa bernama Ternama Siregar, Irwan Julianto Siregar, Parla, Rudianto Harahap, Dediman Waruhu dan Budiansyah Ritonga.
Tiba dilokasi, ESS langsung berkata “Serang”, yang kemudian seratusan orang tersebut termasuk terdakwa Irwan Julianto Siregar, Ternama Siregar, Parlagutan Siregar, melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban. Parlindungan, Ngolu Partahian, Zainal Aripin Lubis, Nurman Akhmad, Muhammad Ali Rido Harahap, menjadi korban pengeroyokan dan pemukulan, yang dilakukan dengan memakai bantuan batang kayu yang dipegang para terdakwa.
Sambung Unyil, para terdakwa juga melemparkan batu dan memukulkan ke korban. Tidak hanya batu, para terdakwa melemparkan dengan pot bunga yang masih berisikan tanah dan gelas. Akibat pengeroyokan tersebut, Ngolu Partahian mengalami luka memar dan robek pada kedua kaki serta dada, dan punggung sakit. Zainal Aripin Lubis mengalami luka robek pada bagian kepala, dahi sebelah kiri mengalami luka lecet, dan kaki kiri mengalami luka memar.
Sedangkan Nurman Akhmad mengalami luka memar dan bengkak pada bagian rahang sebelah kanan, leher tengkuk belakang terasa sakit, dan pada bagian kepala mengalami rasa sakit. Muhammad Ali Rido Harahap mengalami luka memar dan bengkak pada bagian pergelangan sampai ke lengan pada tangan kiri, kepala mengalami rasa sakit. Sementara Parlindungan mengalami luka memar dan bengkak pada bagian dagu, dada mengalami rasa sakit, dan pada kepala mengalami rasa sakit.
Tidak puas memukuli korban, lanjut Unyil, para terdakwa melakukan pengrusakan satu unit mobil Hilux, dengan menggunakan batu dan besi batangan panjang satu meter. Dari pelemparan itu, kaca mobil Hilux pecah (rusak), dinding dan pintu mobil penyok. Akibat kejadian tersebut, para korban merasa keberatan serta mengalami kerugian sebesar Rp50 Juta.
Kesaksian Unyil, dibantah para terdakwa. Tarnama membantah tidak ada melemparkan gelas. Namun dirinya mengaku telah melakukan pemukulan terhadap Parlindungan dan para korban lainnya. Terdakwa Dediman Waruhu membantah dirinya tidak ada melemparkan gelas dan tidak melakukan pemukulan. Ia hanya mengaku mendorong Parlindungan. Terdakwa Parlagutan dan Rudianto Harahap juga membantah, tidak melakukan pelemparan dan tidak melakukan pemukulan. Sedangkan Budi Ansya Ritonga mengaku hanya merekam kejadian saja.
Usai mendengarkan keterangan saksi Unyil, Majelis Hakim PN Padangsidimpuan menunda persidangan pengambilan keterangan saksi kedua yakni D, dikarenakan waktu sudah tidak memungkinkan. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 16 Agustus 2024.
Jurnalis : Dzulfadli Tambunan
Redaktur : Priyatna








