Terlacak Lewat IMEI, Dua Pencuri Handphone di Sibolga Ditangkap Polisi

- Redaktur

Minggu, 8 Desember 2024 - 23:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo : Kedua pelaku diamankan di Mapolsek Sibolga Sambas. (Sangkakala 7/Humas Polres Sibolga)

Sibolga, Sumut || Sangkakala 7
Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas, Kota Sibolga, berhasil mengungkap kasus pencurian handphone. Dua orang rersangka berinisial PL (28) dan LS (28), berhasil diamankan di sebuah rumah di Jalan Walet, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Jumat (6/12/2024), sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu Yuna H Gultom menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan Niati Zebua (47), warga Jalan Sibolga Baru Peralihan, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas. Niati melaporkan jika satu unit handphone Merk Vivo Y35 8/128 warna hitam, yang sebelumnya diletakkan di kamar anaknya telah hilang. Handphone tersebut memiliki nomor IMEI 1: 863578063908017 dan IMEI 2: 863578063908009.

Setelah menerima laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga, segera melakukan penyelidikan. Berbekal informasi dari pelapor dan saksi, Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas, berhasil mengidentifikasi para tersangka. Pada malam di hari yang sama, sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Reskrim Polsek Sibolga Sambas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Surya, mendapat informasi tentang keberadaan Tersangka di Jalan Walet, tepatnya di sebuah rumah di Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan.

Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas langsung menuju lokasi, dan berhasil menangkap kedua tersangka. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo Y35 8/128 warna hitam beserta kotaknya, yang diduga kuat merupakan barang hasil pencurian.

“Barang bukti tersebut memiliki nomor IMEI yang sesuai dengan yang dilaporkan hilang oleh pelapor. Kedua tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Sibolga Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan proses hukum yang berlaku,” ujar Iptu Yuna H Gultom, Minggu (8/12/2024).

Yuna mengungkapkan, akibat pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian materi sebesar sekitar Rp2.900.000. Kedua pelaku dijerat pasal 362 KUHP dan Pasal 480 ayat 2e juncto Pasal 362 KUHP.

“Kita masih terus mendalami kasus ini, dan memastikan bahwa pelaku tidak terlibat dalam tindak kejahatan serupa lainnya di wilayah tersebut,” tutup Yuna.

Facebook Comments Box

Penulis : Dzulfadli Tambunan

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice
Sat Narkoba Polres Toba Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Bandar Diamankan
Kejari Kabupaten Bogor Usut Dugaan Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Kerugian Negara Capai Rp9,1 Miliar
Kasus Penganiayaan Warga Hingga Tewas, Polres Labuhanbatu Tetapkan 3 Tersangka Petugas Pengawas dan Keamanan PT. APN
Berita ini 268 kali dibaca
Terlacak Lewat IMEI, Dua Pencuri Hendphone di Sibolga Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Senin, 29 Juni 2026 - 11:13 WIB

Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:17 WIB

KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:18 WIB

Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:14 WIB

Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Berita Terbaru

Pemerintahan

303 Pramuka Deli Serdang Siap Berlaga di Jambore Daerah Sumut 2026

Selasa, 7 Jul 2026 - 18:04 WIB