Pemerintah Kota Bogor Skema Ganjil Genap Dihentikan Selama Dua Minggu

- Redaktur

Minggu, 7 Maret 2021 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR, | Sangkakala Tv-
Pemerintah Kota Bogor secara resmi menghentikan sementara aturan pembatasan kendaraan bermotor berskema ganjil genap pada akhir pekan ini, Minggu, 06/03/2021.

Keputusan tersebut diambil setelah berbagai pihak terkait melakukan evaluasi dan analisa usai diberlakukan sejak 6 Februari 2021 lalu guna menekan potensi peningkatan penyebaran virus corona alias Covid-19.

“Berdasarkan data, aturan ganjil genap menunjukkan tren baik di seluruh indikator baik untuk laju penurunan virus corona, angka kesembuhan, maupun titik kerumunan,” kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim belum lama ini.

Hanya saja, terdapat sedikit hambatan pada roda perekonomian di Kota Bogor khususnya wilayah terkait. Sehingga, ganjil genap akan dihentikan selama dua minggu.

Setelahnya, pihak Pemkot Bogor akan melakukan evaluasi guna menentukan perlu atau tidaknya pembatasan kendaraan menggunakan ganjil genap kembali.

“Ada beberapa indikator yang menunjukan situasi agak membaik, tetapi tekanan pada sektor ekonomi dianggap terlalu berat,” ujar Dedie.

Sehingga Pemkot dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memutuskan memberikan relaksasi kepada dunia usaha untuk meningkatkan pendapatan, katanya lagi.

Namun demikian, Dedie menegaskan agar masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan meski tidak ada ganjil genap di Kota Bogor dua pekan.
Tentu kita akan menekankan pada penegakan aturan atau protokol yang ketat diberbagai titik krusial,” pungkasnya. (Heri)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Puskesmas Kami Seivi Lembasada, Melayani Cek Kesehatan Gratis di Giat STQ Ke X- Tingkat Kecamatan Banawa Selatan
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Senin, 7 September 2026 - 09:15 WIB

Puskesmas Kami Seivi Lembasada, Melayani Cek Kesehatan Gratis di Giat STQ Ke X- Tingkat Kecamatan Banawa Selatan

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Berita Terbaru

Pemerintahan

Percepat Sertifikasi Halal, Bupati Humbahas Perkuat UMKM Lokal

Kamis, 10 Sep 2026 - 21:33 WIB

Pemerintahan

BUPATI HUMBANG HASUNDUTAN TINJAU PENYALURAN AIR BERSIH

Kamis, 10 Sep 2026 - 21:16 WIB