Photo : Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tapteng. (Sangkakala 7/Humas Polres Tapteng).
Tapteng, Sumut || Sangkakala 7
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), grebek sarang narkoba di Rawang 2, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Rabu (11/12/2024), pukul 18.00 WIB.
Dari pengrebekan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pelaku pengedar sabu-sabu yakni RCS (48), warga Kota Sibolga, serta menyita barang bukti sepuluh paket kecil sabu dengan berat bruto 1,76 gram, dan uang tunai Rp65 ribu hasil dari penjualan sabu.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasat Narkoba, Iptu Gunawan Sinurat, menyampaikan, pengrebekan dilakukan pada sebuah bangunan rumah yang sering menjadi lokasi transaksi dan tempat penyalahgunaan narkotika, yang sangat meresahkan warga sekitar.
“Hasil interogasi diketahui bahwa pelaku RCS telah menjual sabu sejak dua tahun yang lalu. Ia memperoleh sabu dari seorang pria berinisial W di kota Sibolga,” ungkap Gunawan, Kamis (12/12/2024)
Sayangnya, saat dilakukan pengejaran terhadap W selaku pemasok sabu, polisi belum berhasil melakukan penangkapan.
Saat ini, pelaku RCS beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tapteng, untuk proses hukum lebih lanjut, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penulis : Dzulfadli Tambunan
Editor : Priyatna







