Foto : Tersangka pelaku diamankan di Mapolsek Sibolga Selatan. (Sangkakala 7/Humas Polres Sibolga)
Sibolga, Sumut || Sangkakala 7
Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan, Kota Sibolga, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), yang terjadi di lingkungan SDN 081238, Jalan Murai, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan.
Kejadian bermula pada tanggal 6 Januari 2025, ketika tiga jerjak pintu besi dan penutup selokan sepanjang 30 meter milik sekolah hilang. Kepala SDN 081238, Juswardi Tambunan, melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Penyelidikan yang dilakukan polisi membuahkan hasil. Pada Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, dan langsung melakukan penangkapan.
“Tersangka pelaku berinisial PC (35), warga Jalan Pesantren, Kelurahan Aek Sitio-Tio, Kecamatan Padan, Tapteng,”
ungkap Kapolsek Sibolga Selatan, AKP Bremer BS Hulu, Jumat (10/1/2024).
Ditambahkan, tersangka pelaku yang diamankan tanpa perlawanan, digelandang ke Mapolsek Sibolga Selatan, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam penangkapan ini, Polisi turut mengamankan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana pencurian tersebut.
“Total kerugian material dalam pencurian ini mencapai Rp 4 juta. Pelaku sedang menjalani proses hukum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Penulis : Dzulfadli Tambunan
Editor : Priyatna







