Foto : Pelaku di Mapolres Sibolga, Selasa (18/3/2025). (Sangkakala 7/Humas Polres Sibolga)
Sibolga, Sumut || Sangkakala 7
Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan, Kota Sibolga, berhasil menangkap pelaku pengedar sabu di Jalan SM Raja, Gang Kenanga, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Selasa (18/3/2025), sekira pukul 04.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di sekitar Jalan SM Raja. Seorang pria berinsial R (36) diamankan bersama satu paket kecil sabu.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, melalui Kapolsek Sibolga Selatan AKP Pennedi Sihotang, membenarkan penangkapan pelaku yang merupakan warga Gang Kenanga, Kelurahan Aek Parombunan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket kecil sabu yang diakui oleh R sebagai miliknya,” ujar Pennedi, Rabu (19/3/2025).
Lebih jauh disebutkan, dari pengakuan pelaku, ia memperoleh bahwa barang haram tersebut dari seorang pria berisial A, yang kini menjadi buronan polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku terancam pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kita akan terus melaksanakan upaya pemberantasan narkoba, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” pungkas Pennedi.
Penulis : Dzulfadli Tambunan
Editor : Priyatna








