Foto : Remaja pelaku tawuran diamankan di Mapolsek Pandan. (Sangkakala 7/Humas Polres Tapteng)
Tapteng, Sumut || Sangkakala 7
Polsek Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan 10 remaja yang terlibat tawuran dengan menggunakan senjata tajam, di Pantai Muara Lubuk Tukko, Minggu (16/3/2025) pagi.
“Ia, ditangkap pada Sabtu 22 Maret 2025, dan Minggu 23 Maret 2023,” ujar Kapolsek Pandan, Iptu Zul Efendi
Zul mengungkapkan, 10 remaja yang diamankan berasal dari dua kubu yang bertikai yakni, tiga orang dari kelompok Pandan dan tujuh orang dari kelompok Muara.
Tiga remaja yang diamankan dari kelompok Pandan yaitu, IA (16), RS (19), dan AFL (17). Dari kelompok Muara, KAN (14), BL (17), AP (16), MAH (14), VHT (16), EK (16), dan MRS (22).
“Dari para pelaku kita menyita barang bukti potongan kayu dan senjata tajam berupa celurit dan parang,” ucap Zul.
Zul menyebutkan, pihaknya akan mengundang orang tua, pemerintah setempat dan pihak sekolah untuk dilakukan pembinaan, dengan menyertakan surat pernyataan masing-masing remaja yang bertikai.
Penulis : Dzulfadli Tambunan
Editor : Priyatna








