Foto : Tersangka diamankan di Mapolres Sibolga, Minggu, (23/3/2025). (Sangkakala 7/Humas Polres Sibolga)
Sibolga, Sumut || Sangkakala 7
Sat Resnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi yang dilakukan, pada Minggu, (23/3/2025), sekitar pukul 00.30 WIB. S alias U (42) diamankan beserta satu paket kecil sabu seberat 0,32 gram.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, melalui Kasat Narkoba AKP Rahmad R Hutagaol menjelaskan, penangkapan tersangka bermula saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba melaksanakan penyelidikan dengan teknik undercover buy dan control delivery, di Jalan Kenari, tepatnya di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Dalam Operasi tersebut, Tim berhasil mengamankan S alias U, seorang residivis yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Jalan Rasak, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas. Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga menyita uang sebesar Rp350 ribu.
“Tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinsial J,” ujar Rahmad.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Sibolga. Tersangka terancam pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Polres Sibolga menegaskan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika, demi terciptanya masyarakat yang bersih dari penyalahgunaan narkoba,” pungkas Rahmad.
Penulis : Dzulfadli Tambunan
Editor : Priyatna








