Biadab !!! Seorang Ayah di Bekasi Cabuli 2 Anak Kandungnya

- Redaktur

Selasa, 8 April 2025 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi || Sangkakala 7
Kepolisian Resor Metro Bekasi mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandung terhadap dua anaknya sendiri.

Pelaku berinisial EH (52) diduga mencabuli kedua anaknya ER (20) dan SNH (13) selama bertahun-tahun, sejak 2016 hingga 2025.

Perbuatan bejat tersebut berlangsung di kediaman keluarga di Jalan Rengas Bandung, Gang Putri Bundo, Kampung Ceger, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Selasa, 08 April 2025.

Korban dipaksa oleh pelaku EH dan selalu iming-iming dikasih uang Rp 50.000 tetapi selalu menolak, dan
pelaku EH selalu mengancam korban.

Berdasarkan pengakuan pelaku EH, perbuatan cabul terhadap dua anak kandungnya yang masih berusia dibawah umur, dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya, yang kemudian melapor ke polisi.

“Tersangka mengajak korban bersetubuh, namun korban menolak. Tersangka mengancam korban apabila tidak bersetubuh, seperti tidak akan dinafkahi dan diusir dari rumah,” ungkap Mustofa.

Karena ketakutan terhadap ancaman tersebut, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku. Korban juga diiming-imingi uang sebesar Lima puluh ribu rupiah.

Kombes Pol. Mustofa mengatakan, laporan resmi disampaikan ke Polres Metro Bekasi pada 3 April 2025 dengan nomor laporan LP/B/1289/IV/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

Pelaku saat ini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E dan/atau Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukum pidana paling lama 15 tahun,” tutup Mustofa.

Facebook Comments Box

Penulis : Asep

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Pencuri Emas dan Ponsel di Tapteng Ditangkap Polisi
Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Berita ini 112 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:07 WIB

*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*

Berita Terbaru