Biadab !!! Seorang Ayah di Bekasi Cabuli 2 Anak Kandungnya

- Redaktur

Selasa, 8 April 2025 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi || Sangkakala 7
Kepolisian Resor Metro Bekasi mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandung terhadap dua anaknya sendiri.

Pelaku berinisial EH (52) diduga mencabuli kedua anaknya ER (20) dan SNH (13) selama bertahun-tahun, sejak 2016 hingga 2025.

Perbuatan bejat tersebut berlangsung di kediaman keluarga di Jalan Rengas Bandung, Gang Putri Bundo, Kampung Ceger, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Selasa, 08 April 2025.

Korban dipaksa oleh pelaku EH dan selalu iming-iming dikasih uang Rp 50.000 tetapi selalu menolak, dan
pelaku EH selalu mengancam korban.

Berdasarkan pengakuan pelaku EH, perbuatan cabul terhadap dua anak kandungnya yang masih berusia dibawah umur, dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya, yang kemudian melapor ke polisi.

“Tersangka mengajak korban bersetubuh, namun korban menolak. Tersangka mengancam korban apabila tidak bersetubuh, seperti tidak akan dinafkahi dan diusir dari rumah,” ungkap Mustofa.

Karena ketakutan terhadap ancaman tersebut, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku. Korban juga diiming-imingi uang sebesar Lima puluh ribu rupiah.

Kombes Pol. Mustofa mengatakan, laporan resmi disampaikan ke Polres Metro Bekasi pada 3 April 2025 dengan nomor laporan LP/B/1289/IV/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

Pelaku saat ini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E dan/atau Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukum pidana paling lama 15 tahun,” tutup Mustofa.

Facebook Comments Box

Penulis : Asep

Editor : Priyatna

Berita Terkait

Polres Humbahas Tangkap Tiga Warga Tipang dalam Kasus Sabu
*Satreskrim Polres Kendal Ungkap Kasus Polisi Gadungan, Dua Pelaku Dibekuk di Semarang*
Curi Sepeda Motor, 2 Remaja Diitangkap Polisi di Tapteng
Satres Narkoba Polres Toba Tangkap Bandar Narkoba dan Kurir, Ratusan Butir Pil Ekstasi Disimpan di Kandang Babi
Sat Narkoba Polres Humbang Hasundutan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Tersangka Ditangkap
Aniaya Anak Kandung, Seorang Ayah di Tapteng Ditangkap Polisi
Satres Narkoba Polres Toba Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba, Dua Pria Diamankan
Tim Gabungan Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu Bakar Barak Sarang Narkoba
Berita ini 111 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:40 WIB

Polres Humbahas Tangkap Tiga Warga Tipang dalam Kasus Sabu

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:29 WIB

*Satreskrim Polres Kendal Ungkap Kasus Polisi Gadungan, Dua Pelaku Dibekuk di Semarang*

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:02 WIB

Curi Sepeda Motor, 2 Remaja Diitangkap Polisi di Tapteng

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:53 WIB

Satres Narkoba Polres Toba Tangkap Bandar Narkoba dan Kurir, Ratusan Butir Pil Ekstasi Disimpan di Kandang Babi

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:28 WIB

Sat Narkoba Polres Humbang Hasundutan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wakil Bupati Tapteng Lantik Dewan Hakim MTQ ke-51 Tahun 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 10:34 WIB

Pemerintahan

Presiden RI dan Bupati Humbahas Serahkan Bantuan Qurban

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:24 WIB